Skip to main content

Jalani Bebas Bersyarat Napiter Asal Surabaya Wajib Lapor Seminggu Sekali

Mediabidik.com - Muhamad Muhaidin, narapidana kasus teroris (napiter) bebas dari Lapas Klas I Malang setelah permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Usai bebas, Warga Jalan Krembangan Tanjung Karang, Perak Barat ini langsung dibawa ke Kejari Tanjung Perak untuk menjalani proses administrasi.

"Administrasi pelaksanaan pembebasan bersyarat ini dilakukan di Kejari Tanjung Perak, karena yang bersangkutan tempat tinggalnya berada di wilayah hukum kami," terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, Selasa (2/6/2020).

Selama menjalani pembebasan bersyarat tersebut, lanjut Erick, napiter ini diharuskan melakukan wajib lapor seminggu sekali.

"Kami jadwalkan seminggu sekali wajib lapor. Kami lakukan pemantauan, salah satunya menanyakan aktivitas yang bersangkutan ada perubahan apa tidak," tambahnya.

Sementara Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto mengatakan, wajib lapor tersebut hingga pertengahan tahun depan.

"Wajib lapor ini dilakukan sampai 13 Juni 2021. Yang bersangkutan sudah menjalani separuh dari hukuman yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Utara," tandasnya.

Dari pantauan, Usai melalukan proses administrasi sekitar pukul 11.40 WIB, Muhamad Muhaidin diantar ke rumahnya dengan pengawalan ketat dari petugas Kejari Tanjung Perak dan Densus 88.

Diketahui, Muhamad Muhaidin merupakan terpidana kasus terorisme dengan hukuman 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia menjalani hukuman di Lapas Klas I Malang.

Ditengah menjalani hukuman, Ia mengajukan permohonan bebas bersyarat dan hasilnya dikabulkan karena telah menjalani hukuman setengah dari hukuman yang dijatuhkan hakim.

Muhaidin ditangkap Densus 88 Anti Teror pada (9/12/2017) atas perencanaan pengeboman kantor Polisi di Surabaya pada 2014 lalu.

Dari penangkapan tersebut diketahui, Muhaidin termasuk dalam kelompok jaringan Abu Jandal dan bergabung dengan ISIS di Suriah sebagai FTF serta sudah mengikuti tadrib askari dan Ribath. (opan)


Foto: Narapidana kasus Terorisme, Muhamad Muhaidin (bersongkok putih) usai menjalani proses administrasi asimilasi di Kejari Tanjung Perak beberapa waktu lalu. Henoch Kurniawan.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...