Skip to main content

Efisiensi Anggaran, Pemkot Turunkan Satgas Untuk Eksekusi Stadion GBT

Mediabidik.com - Guna memanage keuangan di masa transisi new normal, pekerjaan stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dibagi menjadi dua bagian major dan minor, yang dimaksud pekerjaan major adalah pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor dan minor dikerjakan oleh satgas DPRKPCKTR. 

Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPRKPCKTR mengatakan, untuk pekerjaan GBT masih jalan, di GBT pekerjaan yang skala major masih kita kerjakan dibantu kontraktor. Tapi yang pekerjaan yang minor misal cuman ngecat, dikerjakan swakelola oleh satgas dinas. 

"Karena kalau dikerjakan kontraktor kan mahal, kalau dibandingkan biaya kontraktor dengan biaya satgas, lebih efisien dan murah dikerjakan oleh satgas. Karena tenaga satgas kita sudah dibayar bulanan, kita cukup sediakan material, contohnya kalau ngecat tribun nanti di eksekusi satgas. Cuman ini, material cat akan didatangkan oleh perlengkapan." terang Iman kepada media ini, Jumat (12/6/20).

Masih kata Iman, untuk GBT saat ini baru dimulai kalau pekerjaan penggantian rumput, terus pekerjaan yang pemagaran stadion yang skala besar belum dimulai. Rencana seharusnya minggu ini, minggu ini sudah selesai penyediaan barak pegawai dan direksi kit sudah diselesaikan minggu lalu.

"Ini sekarang kontraktor sedang mobilisasi, kemarin masih presentasi rumput untuk mock up rumput. Rumputnya ganti semua, seperti di Gelora 10 November sudah dimulai, landasan lapangan sudah ganti semua, tinggal proses penanaman rumput. " ujarnya. 

Alumnus ITS tersebut menjelaskan, di GBT kita tugasnya seperti yang disarankan oleh PSSI, mereka (PSSI-red) minta ganti rumput, penambahan lampu, perbaikan ruang ganti pemain, perbaikan atap, serta penataan alur sirkulasinya media, medis, pemain, wasit dan penonton harus terpisah. 

"Saat ini masih nyampur, misal kita masuk pertama kali di pintu utama kalau VVIP, itu langsung bersinggungan dengan pemain. Nah itu kan nggak boleh, sekarang kita sedang berproses untuk melaksanakan penyekatan penyekatan." jelasnya. 

"Tidak ada tambahan anggaran, tetap Rp 41 milliar, khusus untuk pagar, rumput,  lampu, perbaikan kamar mandi sama atap-atapnya. Itu saja yang pekerjaan majornya." imbuhnya. 

Lebih lanjut dia menambahkan, tapi ini kita ada anggaran lagi untuk pembangunan lapangan latihannya. Untuk lapangan latihan kita keroyokan sama Dispora, jadi Dispora handle lapangannya.

"Bersifat teknis olah raga urusannya Dispora, untuk pekerjaan yang bersifat struktur, lighting, dan tribun itu dikerjakan cipta karya. Jadi dilakukan pembagian tugas." pungkasnya. (pan)

Foto : pembangunan stadion Gelora Bung Tomo (GBT). 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...