Skip to main content

Masuki New Normal, Lapas se-Jatim Siapkan Bilik Kunjungan Sesuai Protokol Kesehatan

Mediabidik.com - Memasuki masa transisi new normal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jatim menyiapkan mekanisme dan sarana serta prasarana yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Implementasinya akan menunggu arahan lebih lanjut dari Dirjen Pemasyarakatan.

Salah satu lapas/rutan yang sudah siap adalah Lapas Kelas I Malang dan Rutan Gresik. Kedua lapas dan rutan tersebut telah menyiapkan diri dengan melakukan simulasi pelaksanaan layanan kunjungan pada masa new normal.

Mulai dari menentukan jumlah maksimal pengunjung dalam sehari, menyiapkan bilik-bilik kunjungan hingga menyiapkan sarana cuci tangan dan ruang tunggu yang mengedepankan phsycal distancing.

"Saat ini kami sedang beproses untuk menyambut new normal dengan melakukan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan warga binaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono saat meninjau ruang kunjungan yang baru di Lapas Malang, Selasa (16/6/2020).

Krismono mencontohkan apa yang ada di Lapas Malang. Saat ini, Lapas yang ada di daerah Lowokwaru itu sudah menyulap ruang kunjungannya. Dari yang seperti aula, menjadi diberikan sekat-sekat dari plastik. "Total, ada 44 bilik yang disiapkan untuk sekali periode waktu kunjungan setiap WBP," terangnya.

Pihak Lapas telah menyusun rencana aturan yang akan diterapkan. Rencananya, setiap WBP hanya boleh dikunjungi maksimal selama 20 menit. Dan dalam interval 15 hari. Sehingga maksimal setiap bulannya hanya bisa dijenguk sebanyak 2 kali saja.

Selain itu, hanya keluarga inti saja yang boleh menjenguk. Maksimal 2 orang, itupun harus bergantian. Saat satu bercengkerama, satu anggota keluarga yang lain menunggu dengan jarak yang sesuai dengan anjuran pshycal distancing. "Teman, sahabat atau tetangga belum boleh menjenguk secara langsung," urainya.

Meski sudah menyiapkan sarana dan prasarana yang ada, namun lanjut Krismono, implementasinya masih akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Dirjen Pemasyarakatan. Karena sampai saat ini Dirjen Pemasyarakatan masih menggodok aturan untuk menghadapi new normal.

"Sampai saat ini masih digodok, karena banyak sekali pertimbangan yang harus diakomodir," tambahnya. (opan)


FOTO: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono saat meninjau ruang kunjungan yang baru di Lapas Malang, Selasa (16/6/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...