Skip to main content

Siapkan Rp 5 M untuk Pengerjaan Fisik Jalan Wiyung

SURABAYA (Media Bidik ) - Perlahan tapi pasti, pembebasan lahan untuk jalan kembar Wiyung menunjukkan progres positif. Satu per satu warga bersedia merelakan persilnya untuk pembangunan jalan sepanjang 3,2 kilometer itu. Terbaru, sebanyak tujuh warga menandatangani persetujuan ganti untung di kantor Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya, Kamis (10/12).


Ketujuh persil yang sudah deal dibebaskan itu menyusul dua belas persil yang sebelumnya sudah "ditebus" Pemkot. Sehingga total hingga saat ini terdapat 19 persil yang telah dibebaskan.

Kabid Perancangan dan Pemanfaatan DPUBMP Ganjar Siswo Pramono mengatakan, jika mengacu pada penetapan lokasi (penlok) proyek Jalan Wiyung mulai Jajartunggal hingga perempatan ke arah Citraland dan Unesa, sedikitnya ada 75 persil yang perlu dibebaskan. Rinciannya, 68 persil berada di wilayah Kelurahan Babatan dan 7 persil di Kelurahan Wiyung. 49 di antaranya sudah diumumkan nilai appraisal-nya. Sisanya masih menunggu peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"19 persil yang sudah dibebaskan semuanya di wilayah Kelurahan Babatan. Sedangkan dari Wiyung belum ada. Tapi, kabar terbaru, sudah ada 2 persil yang siap dibebaskan di Wiyung. Saat ini sedang dalam tahap pelengkapan berkas," tutur Ganjar.

Lebih lanjut, dia menambahkan, kendala proyek Jalan Wiyung selama ini memang terletak pada pembebasan lahan yang alot. Namun, dengan munculnya nilai appraisal baru per November 2015, dia optimistis pembebasan lahan bisa lebih lancar. Pasalnya, taksiran harga baru menunjukkan kenaikan drastis, yakni berkisar Rp 8-9 juta per meter persegi.

Menurut Ganjar, kenaikan tersebut disebabkan kawasan Wiyung sudah berkembang menjadi lokasi yang strategis, baik dari segi bisnis maupun permukiman. Di samping itu, keberadaan jalan eksisting Wiyung turut menambah nilai jual. Hal ini berbeda dengan kondisi Jalan MERR II-C dimana lahan yang hendak dibebaskan tidak terletak di pinggir jalan besar.

"Harapannya, munculnya taksiran harga baru mampu mendorong warga melepas lahannya untuk pembangunan jalan," imbuh pria yang pernah berdinas di Bappeko Surabaya ini.

Dijelaskan Ganjar, bahwa proyek Jalan Wiyung murni menggunakan dana dari APBD Surabaya. Tahun depan, Pemkot menganggarkan Rp 5 miliar untuk pengerjaan fisik jalan. "Keberadaan Jalan Wiyung sangat penting karena merupakan akses regional yang menghubungkan Kota Surabaya dengan Gresik. Mulanya jalan itu dikelola oleh Pemprov Jatim tapi sudah diserahkan kepada Pemkot Surabaya melalui SK Gubernur," terangnya.


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...