Skip to main content

Paksakan pengukuran Tanah Sengketa, BPN Abaikan Rekom DPRD kota Surabaya

warga kedurus protes pengukuran tanah BTKD
SURABAYA (Media Bidik) – Pengukuran tanah BTKD seluas seluas 76.800 m2 yang berada di kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya diprotes warga. Pasalnya pengukuran tanah BTKD tepatnya dibelakang perumahan Gunung Sari Indah diduga rawan kepentingan antara BPN Surabaya dengan PT AGRA selaku pengembang, karena  sampai saat ini tanah tersebut masih bersengketa antara warga Kedurus dengan PT AGRA yang berlamat di jalan raya Darmo No 133-135 Surabaya dianggap cacat hukum serta ada unsur rekayasa dalam pelepasannya.

Berdasarkan data serta analisa dilapangan telah menemukan ada empat (4) hal yang diabaikan oleh BPN Surabaya dalam melakukan pengukuran tanah tersebut  diantaranya,(1) Surat rekomendasi  DPRD kota Surabaya No:593/105/402.04/2000, tanggal 11 Februari Tahun 2000 yang  menyatakan" Bahwa telah ditemukan cacat hukum dan ada unsur rekayasa dalam proses pelepasan tanah ganjaran,(2)Surat rekomendasi dari BPN Surabaya No:500.1-6126, yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus Tahun 2000 perihal status tanah ganjaran kelurahan Kedurus yang menyatakan" Bahwa tanah BTKD seluas 76.800 m2 tidak bisa diproses ( masih bermasalah), (3)Surat rekomdendasi dari Kepala kelurahan Kedurus No : 590/102/436.11.13.3/2013 yang dikeluarkan tanggal 25 Juli Tahun 2013 tentang tanah BTKD kelurahan Kedurus yang dipermasalahkan penjualannya dan (4) Surat LKMK Kedurus No : 23/LKMK/PM/11.13.3/XI/2013 yang menyatakan Bhawa diatas lahan tersebut telah diajukan permohonan untuk didirikan SMU/SMK Negeri dan Lapangan olahraga dikelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya.

Hal tersebut diungkapkan Suwoto selaku tokoh masyarakat yang  tau detail tentang sejarah tanah tersebut saat ditemui dilokasi mengatakan,"Sebenarnya keinginan warga cuma satu, selesaikan dulu permasalahan penjualan tanah tersebut, karena berdasarkan surat rekomendasi  dari tim Pansus(Panitia Khusus) DPRD kota Surabaya No : 593/105/402.04/2000 menyatakan telah ditemukan cacat hukum dan ada unsur rekayasa dalam pelepasan tanah tersebut, apabila itu sudah terpenuhi warga tidak akan menghalang-halangi pengukuran tersebut,"ungkapnya.Selasa (29/12).
Masih menurut Suwoto,"Saya sudah menghimbau Samsul Hidayat Kepala BPN Surabaya, agar segera menghentikan pengukuran tersebut, karena tanah tersebut masih dalam sengketa dengan warga, ternyata  himbauan saya diabaikan, karena sampai saat ini masih saja dilakukan pengukuran,"teangnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...