Skip to main content

Tanggapi Keluhan Warga, Komisi C Minta Kontraktor Jangan Asal Naruh Material

SURABAYAIMediabidik.Com - Menanggapi keluhan warga yang merasa terganggu adanya penempatan material box culvert yang ditaruh sembarang tempat, sehingga sangat menganggu aktivitas warga setempat. Hal ini menjadi perhatian khusus dari Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Anggota Komisi C dari Fraksi PDI Perjuangan Sukadar mengatakan, banyak laporan warga ke dewan soal lingkungan jalan yang terganggu akibat banyaknya material box culvert yang ditaruh secara asal-asalan. 

"Kami sarankan sebelum digarap saluran air, mohon pihak pelaksana proyek drainase atau saluran air jangan asal taruh di jalan, karena banyak keluhan dari warga terutama di wilayah padat perkampungan," ujar Sukadar kepada wartawan di Surabaya, Rabu  (05/06/2024).

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memang gencar mengerjakan saluran air dan perbaikan jalan di kampung-kampung guna meminimalisir genangan air setiap datang musim hujan.

Contohnya, kata Sukadar yang kembali terpilih jadi anggota dewan hasil pemilu bulan Februari 2024 lalu, di RW 08 kelurahan Putat Jaya yang tempo hari banjir sampai setinggi dada orang dewasa, ini jadi prioritas Walikota Eri Cahyadi untuk memperbaiki dan menata saluran air yang ada di wilayah tersebut. 

Sukadar menambahkan, dari banjir di Putat Jaya itu dirinya mendapat informasi dari warga bahwa cara taruh material box culvert itu semrawut dan sembarang, akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat.

Misalnya, jelas Sukadar, pengerjaan box culvert di jalan Dukuh Kupang, namun menaruh materialnya di wilayah Putat Jaya, nah ini yang menjadi keluhan masyarakat.

"Padahal, sebelum proyek saluran air dikerjakan itu sudah ada sosialisasi dan pertemuan baik kontraktor, warga, Ketua RT dan RW tapi tetap saja saat pelaksanaan material ditaruh sembarangan," tegas Cak Yo sapaan Sukadar.

Dirinya menegaskan, sebagai wakil rakyat yang tupoksinya adalah pengawasan, kami di Komisi C monitor terus jalannya proyek drainase atau saluran air di kampung-kampung.

"Namun, kami berharap proyek drainase seluruhnya kelar di pertengahan tahun. Kami optimis itu bisa diselesaikan mengingat sampai bulan Mei proyek perbaikan jalan dan drainase sudah mencapai 50 persen lebih," pungkas Sukadar.

Seperti diketahui, pemerintah kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sumberdaya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya terus melakukan perbaikan jalan dan saluran air di perkampungan. Proyek perbaikan jalan dan saluran di perkampungan yang dikerjakan oleh Pemkot Surabaya saat ini, secara keseluruhan telah mencapai hampir 75 persen. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...