Skip to main content

Gelar Rapat LKPJ Walikota 2023, Komisi A Pertanyakan Dana Hibah Pilwali Tahun 2020

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat LKPJ Walikota Surabaya tahun anggaran 2023 bersama Bakesbangpol, pada Selasa (11/6/24). 

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi A Imam Syafi'i dari partai NasDem mencecar Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu terkait dana hibah daerah Pilwali 2020, yang kasusnya ditangani Polrestabes Surabaya.

"Kami minta kepada Bakesbangpol tolong sebelum mencairkan yang 100 persen,  kekurangannya untuk KPU Surabaya. Kami minta informasi bagaimana nasib kasus yang dulu ditangani Polrestabes Surabaya terkait hibah dana daerah untuk Pilwali 2020." cecar Imam

"Ini kan penting (buka-bukaan), karena sudah ramai di media massa saat itu. Ada dugaan penyalahgunaan, penyalahgunaan ya waktu itu beberapa komisioner KPU dipanggil, pejabat pemkot juga dipanggil," kata Imam.

Imam melanjutkan, Komisi A ingin tahu kejelasan nasib kasus tersebut, masih dalam tahap penyelidikan atau sudah tahap penyidikan. 

Bila kasus tersebut, papar Imam sudah ada penyidikan apakah sudah ada tersangkanya? Atau memang sudah dihentikan karena tidak terdengar lagi.

"Kalau sudah ada penyidikan apakah sudah ada tersangkanya atau belum? Atau jangan-jangan karena sudah lama ini enggak kedengar lagi kasusnya dihentikan." sergah Imam.

Bila memang dihentikan, tukas Imam, karena memang kurang cukup bukti, sehingga dihentikan sementara?

"Artinya dipetik SK, tentu kami ingin tahu itu dulu sebelum dicairkan 100% untuk KPU dana hibah pilkada 2024." urai Imam. 

Pasalnya sebut Imam, hal ini menyangkut soal uang rakyat, yang harus dipertanggung jawabkan kepada seluruh warga Surabaya.

"Karena ini menyangkut uang rakyat, jadi kami harus mempertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Surabaya," tegas Imam.

Sementara, Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengaku, pada Pilwali 2020 belum di Bakesbangpol.

"Kalau terkait dengan anggaran Pilwali yang sebelumnya mungkin sebaiknya ditanyakan kepada KPU ya, karena penyelenggara Pemilu itu adalah KPU dan Bawaslu, kebetulan pada waktu itu saya belum di Bakesbangpol," jelasnya. 

Ia menambahkan, naskah perjanjian hibah untuk anggaran Pilkada 2024 sudah ditandatangani antara Walikota dengan KPU. Dan, antara Walikota dengan Bawaslu.

Untuk pencairan tahap pertama sudah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2023.

"Dan untuk yang 2024 ini sudah kami cairkan seluruhnya untuk Bawaslu, sedangkan KPU masih dalam proses. Tahap pertama pencairan anggaran KPU  35 persen, sedangkan tahap kedua sisanya, paling lambat 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada," demikian Maria Theresia Ekawati Rahayu. (red)

Teks foto : Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu saat rapat dengan Komisi A DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...