Skip to main content

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Bank Jatim Serahkan Bantuan 168 Jambanisasi

KEDIRI|Mediabidik.Com - Dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada lingkungan sekitar. Kali ini, bantuan berupa 168 jamban sehat (jambanisasi) diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri. 

Ratusan jamban sehat tersebut, diserahkan secara simbolis oleh SEVP Corporate Transformation Bank Jatim Budi Sumarsono kepada Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, pada Rabu (22/5/2024). 

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, tujuan diberikannya ratusan jambanisasi itu, adalah untuk mempermudah masyarakat mencapai akses ke sanitasi dan higienitas yang memadai, khususnya diperuntukkan bagi masyarakat dari kalangan yang tak mampu. Sehingga kedepannya dapat meningkatkan taraf hidup sehat masyarakat di Kabupaten Kediri. 

"Sebenarnya program ini bertujuan untuk membantu warga masyarakat yang kurang mampu,  mengingat jamban merupakan sarana penting dalam rumah tangga untuk mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih  dan sehat. Kami sangat berharap bantuan jamban ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengurangi risiko penularan penyakit," tegasnya.

Menurut Busrul, bantuan jambanisasi dapat menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih baik untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat. "Semuanya harus bergandengan tangan, tak bisa apabila hanya ditopang oleh pemerintah saja. Mari kita semua bersatu untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Sebab, keterlibatan aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat memberikan dampak yang nyata dan positif dalam memajukan kesejahteraan masyarakat di Kediri. Dan semoga kerja sama Bank Jatim dengan Kabupaten Kediri dapat terus berjalan dengan baik serta berkah untuk semuanya," paparnya.

Sementara itu, Dewi Maria Ulfa menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bank Jatim atas program CSR  yang sangat membantu masyarakat Kediri ini. Pihaknya berharap semoga program ini terus berlanjut ke depannya. Sebab, bantuan sosial seperti jambanisasi ini sangat bermanfaat dalam membantu peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya. (rinto)

Caption: SEVP Corporate Transformation Bank Jatim Budi Sumarsono saat menyerahkan secara simbolis bantuan CSR kepada Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...