Skip to main content

Progress RS Surabaya Timur Capai 43 Persen, Baktiono: Bukti Kepedulian Pemkot Jamin Kesehatan Warganya

SURABAYAIMediabidik.Com - Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Surabaya Timur sampai bulan Mei 2024 sudah mencapai 43 persen dan hampir mencapai topping off, sejak awal pelaksanaan pekerjaan tiang pancang struktur bangunan di mulai pada November 2023.

Terkait hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya yang membidangi pembangunan dan infrastruktur di Surabaya, Baktiono mengatakan, pembangunan RS Surabaya Timur ditargetkan September 2024.

"Nanti, dengan beroperasinya RS Surabaya Timur ini, bukti Walikota Eri Cahyadi peduli terhadap jaminan kesehatan warganya,"ujar Baktiono di Surabaya, Selasa (14/05/2024).

Ia menerangkan, saat era Walikota Surabaya Bambang DH dibangun RS Bhakti Darma Husada (BDH) di Benowo Surabaya Barat. Lanjut era Walikota Tri Rismaharini atau Bu Risma dibangun RS DR. Soewandhi duntuk mengcover wilayah pusat dan utara.

Saat ini, jelas Baktiono, eranya Eri Cahyadi dibangun rumah sakit untuk wilayah Timur Surabaya dan Selatan, ini bukti adanya pemerataan kesehatan untuk warganya. 

"Jadi semua wilayah di Surabaya merata ada rumah sakit milik pemerintah daerah, ini belum pernah ada di Indonesia selain di Surabaya," tegas Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya ini.

Lebih lanjut Baktiono menjelaskan, dengan meratanya rumah sakit milik Pemkot di seluruh wilayah Surabaya maka jaminan kesehatan terhadap warga semakin terjamin. 

Itu artinya, kata Baktiono, angka harapan hidup warga Surabaya meningkat. Dahulu, jelas Cak Bak sapaan Baktiono, tahun 2000 an angka harapan hidup warga kota Surabaya hanya 60 tahun sudah dipanggil Yang Maha Kuasa.

"Di tahun 2022 apalagi 2024 ini angka harapan hidup warga Surabaya meningkat jadi 72 tahun, ini bukti fasilitas layanan kesehatan di Surabaya sudah mengcover semua wilayah," tuturnya.

Baktiono kembali mengatakan, RS Surabaya Timur ini lebih lengkap dan lebih modern tidak kalah dengan rumah sakit swasta demi melayani warga Surabaya disektor kesehatan.

Dari sinilah, terang Baktiono, kepedulian Pemkot Surabaya sangat tinggi terhadap warganya di bidang layanan kesehatan.

"Tidak seperti Pemprov Jatim yang cuma punya satu rumah sakit saja yaitu, RSUD Dr. Soetomo. Dengan satu RS saja apa bisa Pemprov Jatim mengcover kesehatan warga se Jatim, beda dengan Pemkot Surabaya." pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...