Skip to main content

Ini Tanggapan Pemkot Surabaya Terkait Raperda Perubahan PDAM Surya Sembada

SURABAYAIMediabidik.Com - Sekretaris Daerah Kota Surabaya, M. Ikhsan memberikan tanggapkan terkait Raperda PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang digelar sebelumnya dalam rapat paripurna di DPRD Surabaya.

Ikhsan mengatakan, dari amanatnya undang-undang negeri ini, kita menyesuaikan dengan bentuk PDAM Surya Sembada Surabaya dan diharapkan dengan yang baru nanti akan jadi lebih efektif serta efisien.

"Kemudian pandangan dari fraksi-fraksi, rekomendasinya, dan juga masukannya," katanya usai rapat paripurna yang digelar DPRD Surabaya, Senin (13/05/2024) siang.

Menurut Ikhsan, catatan itu nanti kemudian jadi tambahan ketika pembahasan nanti, agar pansusnya akan lebih detail lagi.

Ikhsan pun mengatakan kinerja PDAM nanti akan bagus lagi, dan diharapkan kedepannya kinerja bisa lebih bagus lagi ketika pelayanan sudah mencapai 100 persen.

"Pembahasan di pansus nanti tentunya bukan cuma sekedar perubahan, tapi bagaimana bersama-sama membuat kinerjanya PDAM Surya Sembada nanti menjadi lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, Hermas Thony Wakil Ketua DPRD Surabaya menanggapi atas usulan dari Pemerintah Kota Surabaya agar menyerahkan pansus ini ke Komisi B.

"Komisi B ini memang leading sektornya itu, mengetahui kinerja PDAM Surya Sembada Surabaya itu seperti apa dan kendalanya seperti apa," ucapnya.

A.H. Thony panggilan akrabnya mengatakan, dengan mereka memahami permasalahan-permasalahan yang dihadapi, maka tantangannya juga yang harus dipikirkan. 

"Saya rasa kita serahkan ke Komisi B, agar pansus ini akan lebih fokus," ungkapnya.

Kemudian misi dan usulan dari Pemerintah Kota Surabaya untuk menjadikan PDAM Surya Sembada Surabaya agar menjadi lebih baik lagi, menurut A.H. Thony akan bisa cepat dirumuskan solusi-solusinya melalui perda.

"Saya pikir kalau targetnya pansus ini normatif. Kalau bisa 3 bulan selesai, karena kita tidak ingin berlama-lama. Mengingat masa jabatan dari para dewan ini sudah mendekati mau habis," pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...