Skip to main content

DPRD Surabaya Berharap Perubahan Status BUMD PDAM Harus Disertai Kualitas

SURABAYAIMediabidik.Com - DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna bersama Sekretaris Daerah (Sekda) yang mewakili Wali Kota Surabaya karena berhalangan hadir, Senin (06/05/2024) siang.

Dalam rapat paripurna tersebut, salah satunya adalah mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.

Mochamad Machmud, S.Sos, M.Si., Anggota Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, jika perubahan status BUMD dari Perusahaan Daerah ke Perseroan atau lainnya, maka harus disertai juga dengan kualitas.

"Perubahan status Perusahaan Daerah ke Perseroan atau menjadi ke yang lain itu harus disertai juga dengan peningkatan kualitas," katanya usai rapat paripurna, Senin (06/05/2024) sore.

Menurut Abah Machmud panggilan akrabnya mengatakan, salah satu peningkatan kualitas diantaranya adalah tidak ada keluhan konsumen, jumlah volume air cukup tinggi, dan kualitas air tidak boleh keruh.

"Nah ini seharusnya tidak ada lagi air keruh. Berikutnya juga jangan sampai ada air yang tidak mengalir," ujarnya.

Legislator Fraksi Demokrat DPRD Surabaya ini mengingatkan lagi, kalau sampai perubahan status Perusahaan Daerah ke Perseroan atau ke Perumda, atau pun menjadi ke yang lain tidak membawa efek apapun ke masyarakat, maka itu sama saja percuma tidak ada apa-apanya.

"Kalau pun pemerataan aliran air PDAM untuk semua warga Surabaya saya rasa sudah cukup bagus. Namun tinggal kualitas air masih ada di beberapa titik yang keruh, dan itu pernah diakui oleh pihak PDAM sendiri. Banyak lumpur, banyak cacing dan lainnya," ungkapnya.

Sedangkan terkait air layak minum dari PDAM, Abah Machmud pun meragukan dikarenakan pihak PDAM masih belum bisa menjaga kualitas.

"Kemarin sudah kami bahas sewaktu LKPJ Wali Kota, bahwa air PDAM yang bisa dikonsumsi layak minum itu ternyata masih belum mampu dikarenakan kualitasnya," ujarnya.

Abah Machmud pun berharap, jika PDAM Surya Sembada Surabaya sebagai salah satu BUMD di Kota Surabaya benar-benar akan melakukan perubahan status maka harus juga disertai dengan peningkatan kualitas.

"Sekali lagi saya ingatkan, harus juga disertai dengan peningkatan kualitas, karena ini juga harus membawa efek ke masyarakat," pungkasnya.(red) 

Teks foto : Mochamad Machmud, S.Sos, M.Si., Anggota Komisi A DPRD SurabayaSurabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...