Skip to main content

Selain Bus Listrik Surabaya (BLS) Tahun Depan Dishub Surabaya Juga Operasikan Feeder

Mediabidik.com -  Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya tengah melakukan pengadaan untuk 36 unit feeder. Ditargetkan akhir bulan Desember tersebut feeder tersebut bakal dikirim ke Surabaya.

Feeder atau angkutan penghubung awal tahun depan bakal beroperasi di Surabaya. Sehingga bisa digunakan oleh masyarakat dari perkampungan atau akses jalan pemukiman ke transportasi yang terintegrasi seperti Suroboyo Bus.

Kabid Angkutan Dishub Surabaya Soenoto mengatakan saat ini masih proses pengadaan untuk unit feeder. Sempat mengalami keterlambatan karena proses lelang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Sekarang sedang proses untuk 36 unit. Nantinya 36 unit yang dianggarkan Rp 27 miliar itu ada yang bertipe van dan mikro bus. Kami campur karena di e-katalog tidak sama semua jadi kami istilahnya campur unitnya,"kata Soenoto, Selasa (6/12/2022).

Untuk unit feeder dengan tipe van berjumlah 14 unit, sedangkan mikro bus 22 unit. Semua unit ber-AC. Membuat nyaman penumpang. Soenoto menyebut satu unit feeder bertipe van bisa mengangkut 12 orang penumpang. Untuk mikro bus bisa 8 orang penumpang. "Juga ada tempat duduk prioritas untuk lansia, wanita dan juga disablitas,"imbuhnya.

Rute yang sudah disiapkan ada tujuh rute. Seperti rute exiting Lyn atau angkot V, DA, dan O.  Nantinya seluruh sopir lyn yang dilalui feeder akan diakomodir menjadi crew feeder. Mereka harus menjalani proses persyaratan untuk menjadi crew dari feeder. "Tentunya ada kriteria dan kebutuhan. Misalnya nanti untuk feeder armada penghubung ada 36 unit. Beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00.  Artinya ada dua shift. Kebutuhan sopir ada 72 orang. Jadi kami harus selektif juga untuk merekrut,"tutur Soenoto.

Ketika beroperasi, masyarakat akan ditarik Rp 5 ribu. Pembayaran menggunakan non tunai. "Tarifnya sama dengan Suroboyo Bus Rp 5 ribu. Mereka bisa menggunakan feeder dengan jarak sekitar 38 kilometer pulang pergi (PP),"ujarnya.

Sementara itu tahun depan Suroboyo Bus dan feeder akan bisa memiliki kecepatan waktu dalam mengantarkan penumpang ke tempat tujuan. "Insyaallah tahun depan bisa terlaksana di semua rute Suroboyo Bus dan feeder,"kata Kabid Lalu Lintas Dishub Soesandi.

Bus dan Feeder tersebut nantinya juya  terintegrasi dengan sistem teknologi di Surabaya Intelligent Transport System (SITS), yang menjadikan sebagai bus priority. "Nanti juga terhubung dengan SITS,"ujarnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...