Skip to main content

Komisi C Desak Pemkot Segera Bongkar Pagar yang Berdiri di Jalur Hijau

Mediabidik.Com – Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta kepada Pemkot Surabaya, untuk segera membongkar pagar yang berdiri di jalur hijau di kawasan Dukuh Kupang Barat.

Hal tersebut terungkap saat hearing membahas permasalahan permohonan akses jalan keluar masuk ke Gereja Bethel Indonesia, di Jalan Dukuh Kupang Barat No. 80 di ruang Komisi C, Senin (26/12/22).

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, permasalahan ini sudah berlangsung lama sejak September 2008 dan harusnya clear tahun 2018 yaitu, ada warga membangun pagar di jalur hijau di Dukuh Kupang Barat No.8, namun diprotes beberapa warga karena akses jalan jangan sampai di pagar.

Nah ini, tambah Baktiono, sudah dilaporkan ke Pemkot Surabaya sejak tahun 2012, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Pemkot. Artinya pihak Kelurahan maupun Kecamatan setempat tidak bisa menyelesaikan, mengapa. 

"Sementara pagar yang dibangun dijalur hijau tersebut ada aset Pemkot berupa Simbada, ini jika tidak segera diselesaikan tentu akan menurunkan wibawa Pemkot Surabaya," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (26/12/22).

Ketua Komisi C, Baktiono mengatakan, hearing tadi kami bersikap keras kepada Lurah, Camat, Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Aset Pemkot Surabaya untuk segera membongkar pagar yang berdiri di jalur hijau di Dukuh Kupang Barat No 8.

"Jangan kalau PKL jualan di jalur hijau langsung di tindak cepat dengan sesingkat-singkatnya oleh Satpol PP, sementara soal pagar yang jelas salahi aturan berdiri di jalur hijau lah kok malah tidak ditindak oleh Pemkot," tegas politisi senior PDIP Surabaya.

Untuk itu, tambah Baktiono, Komisi C mendesak kepada Pemkot Surabaya untuk segera membongkar pagar tersebut dan mengembalikan ke pemiliknya, karena pagar di Jalan Dukuh Kupang Barat tersebut dinilai mengganggu akses warga setempat.

Baktiono menerangkan, Komisi C memberikan rekomendasi agar DPRKPP dan BKAD Surabaya untuk segera meminta Bantib (Bantuan Penertiban) ke Satpol PP, agar secepatnya membongkar pagar yang berdiri di jalur hijau di Jalan Dukuh Kupang Barat No.8.

"Ini agar kewibawaan Pemkot Surabaya tidak hilang di mata masyarakat. Komisi C memberikan dealine satu pekan untuk membongkar pagar tersebut," pungkasnya. (red)

Teks foto : Suasana hearing di ruang Komisi C DPRD Surabaya perihal pemagaran jalur hijau. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...