Skip to main content

Penuhi Kebutuhan Hunian, DPRD Desak Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial Segera Disahkan

Mediabidik.Com - Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael berharap, Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial segera disahkan menjadi Perda. Sebagai regulasi untuk memenuhi kebutuhan hunian warga Surabaya.

"Kita ingin secepatnya Raperda tersebut disahkan. Kita ingin tahun depan diundangkan," terangnya usai Rapat Paripurna pandangan Fraksi terhadap 4 Raperda baru, pada Kamis (23/12/2022).

Lebih lanjut Josiah mengatakan, Bapemperda DPRD Surabaya sudah selesai menyusun draft Raperda tersebut. 

"Sekarang akan diserahkan ke Pemkot untuk dipelajari walikota. Kemudian dikembalikan lagi ke DPRD. Kita berharap Pemkot segera merespon dikembalikan ke DPRD, supaya bisa segera dibentuk Pansus," imbuhnya.

Legislator Fraksi PSI tersebut menambahkan, Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial akan mengatur diantaranya struktur pembangunan rumah susun.

"Kita berharap rusun tidak lagi 5 lantai, melainkan bisa 20 lantai. Ini untuk memenuhi kebutuhan hunian warga Surabaya yang sekarang jumlahnya sekitar 2,9 juta jiwa," jelasnya.

Menurut Josiah, para penghuni rumah susun nantinya, tidak hanya keluarga MBR. Melainkan juga untuk kelompok masyarakat khusus, misalnya keluarga muda yang belum mempunyai tempat tinggal.

"Mungkin mereka selama ini ngekos, atau masih tinggal dirumah mertua. Mereka bisa menyewa rusun khusus, kalau belum bisa membeli rusunami. Kalau sudah bisa ya pindah ke rusunami. Jadi rusunami itu golnya," jelasnya lagi.

Josiah juga mengatakan rusun khusus ini nantinya bisa menyediakan tempat komersial. Hasilnya nanti untuk menutupi defisit biaya operasional.

Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial, Josiah mengatakan Raperda hunian yang layak bagi masyarakat kota Surabaya, juga perlu mendapat prioritas untuk secepatnya diselesaikan.

"Bedah rumah inikan tidak semua rumah di Surabaya bisa dilakukan. Karena melihat status tanah. Nanti kita akan atur tidak perlu memperhatikan status tanah," kata Josiah.

Josiah menambahkan, untuk status tanah yang bukan hak milik, bisa dilakukan bedah rumah lewat dana CSR dari perusahaan.

"Di Surabaya ini banyak developer, banyak perusahaan besar yang bergerak di bidang real estate. Mereka ini bisa membantu bedah rumah. Dan tugas pemerintah memfasilitasi itu," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...