Skip to main content

Dirut RPH : Kenaikkan Tarif Jasa Potong Hewan Tunggu Persetujuan Wali Kota

Mediabidik.com - PD Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya terus mematangkan usulan kenaikkan tarif jasa potong hewan, menyusul penyesuaian tarif murah yang selama ini diberlakukan.

Direktur Utama PD RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan mitra jagal, terkait dengan besaran nilai penyesuaian tarif jasa potong hewan tersebut.

"Pasca di sepakati di Komisi B tanggal 23 November kemarin, kita langsung bergerak cepat menemui komunitas-komunitas jagal mitra kami. Prinsipnya komunikasi dan sosialisasi kita lakukan, dengan harapan ketemu, antara kepentingan dan kemampuan para jagal membayar jasa potong dan RPH tidak sampai rugi," terangnya pada Rabu (07/12/2022).

Fajar menambahkan dari intensitas komunikasi tersebut, mengarah pada satu nilai yang sama. "Jagal minta Rp 100 ribu. Kami memahami dan kami juga memberikan catatan, bahwa kami memperbaiki fasilitasnya dahulu," imbuhnya.

Lebih lanjut Fajar mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksakan nilai besaran penyesuaian tarif, karena menjaga kwantitas hewan yang dipotong.

"Karena apalah gunanya saya memaksakan nilai besaran potong kalau kemudian mereka tidak mau potong. Sebaiknya tetap menjaga jumlah potongan dengan angka yang mereka bisa membayar," jelasnya.

Menurutnya ketika sudah disepakati nilai penyesuaian tarif jasa potong dari hasil komunikasi dengan mitra jagal, maka diteruskan ke wali kota, untuk persetujuan.

"Pak wali berpesan hati-hati jangan sampai ada keresahan baru. Pak wali juga menginginkan ada nilai batas atas penyesuaian tarif. Draft kita tetap seperti yang disepakati dengan DPRD yaitu Rp 110 ribu per sapi. Kita minta jagal memahami bahwa RPH ini juga butuh pendapatan," ujarnya.

Fajar kembali menjelaskan draft usulan sudah berada di bagian hukum pemkot Surabaya.

"Penetapan penyesuaian tarif nantinya ada didalam SK Direksi. Kita menunggu moment yang tepat, ketika kami sudah siap meskipun nanti pak wali menyetujui. Kita berlakukan kapan nanti kita komunikasi dengan jagal. Untuk disepakati bersama," pungkasnya.

Usulan penyesuaian tarif jasa potong hewan untuk sapi semula Rp 50 ribu menjadi Rp 110.000 ribu sudah termasuk pajak. Untuk babi semula Rp 65 ribu menjadi Rp 125 ribu sudah termasuk pajak. Sedangkan untuk kambing semula Rp 7.500 menjadi Rp 25 ribu sudah termasuk pajak. (red) 

Teks foto : Direktur Utama PD RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho, 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...