Skip to main content

Menimbulkan Bau Tidak Sedap, Dewan Minta TPS Dibelakang RS Darmo Dipindahkan

Mediabidik.com – Dianggap menimbulkan aroma bau tidak sedap, Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Jalan Taman Ketampon belakang RS Darmo diminta segera dipindah ke lokasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

Hal tersebut terungkap saat hearing Komisi C DPRD Kota Surabaya dengan RS Darmo di ruang Komisi C, Senin (05/12/22).

Ketua Komisi C, Baktiono mengatakan, keberadaan TPS di belakang RS Darmo seyogyanya harus dipindah, karena rumah sakit harus steril dari tempat sampah. 

"Dari keterangan pihak RS Darmo bahwa baunya itu bisa masuk ke area rumah sakit, terutama di ruang mayat," ujarnya, Senin (05/12/22).

Sementara itu Direktur RS. Darmo, Sulung Budianto mengatakan, TPS di Jalan Taman Ketampon tepatnya dibelakang RS Darmo merupakan sampah warga kelurahan Dr. Soetomo, dimana akibat volume sampah yang terus meningkat sehingga menimbulkan bau di sekitar area rumah sakit.

"Saat Komisi C melihat langsung kondisi TPS di belakang RS Darmo, maka Senin ini dilakukan pertemuan untuk mencari solusi, bagaimana agar sampah di pintu masuk belakang RS Darmo bisa di manage lebih baik lagi," ujarnya kepada media usai hearing dengan Komisi C, Senin (05/12/22).

Ia menjelaskan, saat ini memang sampah di belakang RS Darmo setiap hari diangkut mulai Pk.06.00 Wib, Pk.09.00, Pk.11, dan Pk.15.00 Wib itu sudah diangkut. 

"Keberadaan TPS di belakang RS Darmo ini dari info DKRTH Surabaya sudah ada sejak 40 tahun lalu, hanya saja dulu volume sampahnya tidak sebesar sekarang ini. Sementara di kami RS Darmo memiliki pengelolaan sampah sendiri, jadi itu yang di belakang rumah sakit TPS milik warga kelurahan Dr. Soetomo," terang Sulung.

Dirinya kembali mengatakan, solusi dari pihak kelurahan dan kecamatan maupun DKRTH Surabaya, segera akan dicari TPS yang baru untuk migrasikan TPS di Jalan Taman Ketampon ini.

"Solusi jangka pendeknya dari keterangan DKRTH akan diberikan compactor, dan intensitas pengangkutannya akan ditambah," pungkasnya. (red)

Teks foto :Direktur RS. Darmo, Sulung Budianto. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...