Skip to main content

Hari Ini, Operasional Bus Suroboyo Sampai Jam 3 Sore

Mediabidik.Com - Jelang malam pergantian tahun atau tanggal 31 Desember sore beberapa ruas jalan di Surabaya dilakukan penyekatan. Hal ini untuk meminimalisir membludaknya perayaaan malam tahun baru di Surabaya. 

Hal tersebut berimbas pada moda transportasi seperti Suroboyo Bus. Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan menghentikan sementara operasional bus tersebut hingga pukul 15.00 WIB. 

"Ya, besok (hari ini) mulai pukul 15.00 WIB Suroboyo Bus terakhir beroperasi sementara karena adanya peralihan arus di sejumlah ruas jalan di Surabaya menjelang malam pergantian tahun," kata Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Surabaya, Eni S Fajarsari, Sabtu (31/12). 

Selama ini pol Suroboyo Bus berada di Terminal Kedung Cowek. Kawasan Kedung Cowek dipastikan mengalami kepadatan jelang malam tahun baru sehingga untuk menghindari kepadatan, pihaknya memberlakukan jam operasional Suroboyo Bus sampai pukul 15.00 WIB.

"Pol Suroboyo Bus kan di Kedung Cowek, seperti tahun sebelumnya memang titik kerumuman di dekat pantai itu. Maka kami percepat jam operasionalnya,"tuturnya. Percepatan jam operasional transportasi hanya untuk Suroboyo Bus saja.  Suroboyo tetap akan melayani penumpang di hari berikutnya dari pagi sampai malam. Sedangkan untuk Trans Semanggi masih tetap berjalan sampai malam hari. 

"Jadi yang dibawah pengelolaan kami saja yakni Suroboyo Bus. Kalau Trans Semanggi Suroboyo beda pengelolaan,"tuturnya.

Saat ini Surabaya terdapat 28 unit armada Suroboyo Bus. Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Sunoto, memastikan penyekatan jalan tidak akan menghambat tranportasi lainnya seperti taksi, Lyn, bahkan Trans Semanggi Suroboyo tetap melayani penumpang sampai malam. "Ya hanya Suroboyo Bus saja. Untuk angkot (Lyn) taksi hingga tranportasi lain tetap bisa beroperasi seperti biasa,"tegas Sunoto.

Ia juga meminta maaf kepada seluruh penumpang Suroboyo Bus atas ketidaknyamanan karena percepatan jam operasional. "Mohon maaf atas ketidaknyamannya bagi penumpang Suroboyo Bus,"ujarnya.

Ruas jalan di Surabaya akan ditutup pukul 17.00 hingga pukul 03.00 WIB. Ruas jalan yang ditutup Bundaran Waru, Brebek Industri, Giant Pondok Candra, Jembatan Baru Karang Pilang, Merr Gunung Anyar, Lakarsantri-Menganti, Romokalisari, Menganti-Benowo, Simpang 3 Indrapura-Rajawali, Rajawali-JMP, Simpang 4 Dupak-Demak, hingga Simpang 4 Kedung Cowek-Kenjeran. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...