Skip to main content

Jelang Kualifikasi AFC U-20 di Stadion GBT, DLH Surabaya Ubah Jam Operasional Truk Angkutan Sampah

Mediabidik.com - Selain memasang Geo Membran dan melakukan penyemprotan sampah di TPA Benowo agar tidak bau. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya juga merubah jam operasional truk angkutan sampah yang sebelumnya beroperasi pagi sampai sore, sekarang diubah dari jam 12.00 malam sampai 6.00 pagi. 

"Mulai Minggu (11/9/2022) kemarin, itu pola pembuangan sampah di kota Surabaya yang sebelumnya pagi sampai sore, sekarang dibalik mulai malam sampai pagi. Jadi sampah-sampah yang masuk di TPA kita mulai dari jam 11.00 - 12.00 malam, sampai pagi jam 6.00 sampai jam 7.00, setelah itu ada cleaning dijalan, ceceran lindi dan penataan sampah yang ada di TPA. Setelah itu kita lakukan penyemprotan dan juga kalau ada membran yang terbuka kita betulkan dan sebagainya." terang Agus Hebi Njuniarto Kepala DLH kepada BIDIK, Selasa (13/9/2022) di Stadion GBT. 

Hebi menambahkan, dan kita pastikan ada 9 titik di Stadion GBT ini, dan kita dibantu oleh mahasiswa ITS, kalau di 9 titik ini ada yang bau langsung kita lakukan pengecekan baunya ada dimana. "Itu kita lakukan rutin setiap hari." imbuhnya. 

Kalau sisa sampah setelah acara, mantan Kabag Perekonomian kota Surabaya ini menjelaskan, kan pertandingannya malam jam 16.00 sampai jam 20.00, setelah jam 20.00 (8.00 malam) kita bersihkan besoknya kan dipakai lagi. 

"Nanti yang di dalam dinas Disbudpora yang menyediakan tong sampah, dan kita dibagian luarnya. Acara dimulai dari tanggal 14 sampai 18 September, disini hanya kualifikasi finalnya ada ditempat lain." jelasnya. 

Lebih lanjut Hebi menyampaikan, kita persiapan tidak hanya di Piala AFC saja, tapi persiapan sampai Piala Dunia U-20 tahun 2023. Ini nantinya juga ada  supervisi dari FIFA. Dan kita harus bisa membuktikan bahwa Stadion GBT ini layak dan tidak ada bau dari TPA ke GBT.

"Kedepannya, mudah mudahan agar Stadion GBT ini agar akan menjadi tempat pertandingan pertandingan ditingkat dunia, baik Piala Asia dan piala apapun yang ditingkat Internasional." pungkasnya. (red) 

Teks foto : Agus Hebi Njuniarto Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya. 



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...