Skip to main content

Dewan Minta DSDABM Perhatikan SOP Saat Melakukan Normalisasi Sungai

Mediabidik.com - DPRD Surabaya turut menyayangkan ratusan pohon dan anak mangrove rusak akibat aktivitas normalisasi di sepanjang sungai kawasan Mangrove Wonorejo.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, tanaman mangrove di Wonorejo merupakan benteng pertahanan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) dari abrasi. Karena itu, kelestariannya patut untuk dijaga.

Untuk itu, dia mengingatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya untuk lebih memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap pelaksanaan normalisasi saluran maupun sungai.

"Seharusnya normalisasi saluran atau sungai harus ada SOP-nya, mengingat sungai yang ada di Surabaya kondisinya bermacam-macam. Ada yang di kawasan padat penduduk, ada yang di sekitar kawasan konservasi. Karenanya, kita mendorong dalam pelaksanaan normalisasi ini harus diimplementasikan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan," ujar Reni, Selasa (6/9/2022).

Politisi PKS ini menegaskan bahwa mempertimbangkan dampak normalisasi sangat penting. Hal ini berlaku untuk seluruh kegiatan normalisasi, baik saluran air maupun di sungai.

Dia mencontohkan kasus lain. Yakni, normalisasi dua tahun lalu di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo.

Gegara normalisasi yang tak sesuai SOP tersebut, menyebabkan plengsengan ambrol dan menggerus badan Jalan Arief Rahman Hakim.

"Normalisasi saluran itu memang penting sebagai upaya pengendalian banjir, tetapi dampak-dampak normalisasi itu juga perlu diantisipasi," tegasnya.

"Berangkat dari dua kejadian ini (normalisasi mangrove Wonorejo dan saluran Keputih), semestinya menjadi sesuatu yang harus diperhatikan dan menjadi perbaikan ke depan," sambung Reni.

Pimpinan dewan ini berharap, DSDABM lebih komunikatif ketika hendak melakukan normalisasi. Semisal normalisasi di lingkungan konservasi, seperti di mangrove Wonorejo. Maka perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerhati lingkungan, supaya ada persepsi yang sama.

Dengan begitu, lanjut Reni, maksud dan tujuan yang baik tersebut berakhir positif, menghindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kita harap, ke depannya tidak ada lagi persoalan-persoalan yang seperti ini. Apalagi, Surabaya punya keunggulan di mangrove. Jangan sampai kemudian kesannya menjadi tidak bagus bahwa Wali Kota Surabaya tidak peduli dengan kelestarian alam dan lingkungan. Padahal di satu sisi kan punya maksud dan tujuan yang baik," tuntas Reni.

Sebelumnya, pengiat lingkungan yang tergabung di Komunitas Nol Sampah menyayangkan normalisasi yang dilakukan secara sembrono oleh DSDABM di sungai kawasan Mangrove Wonorejo.

Akibat normalisasi saluran air atau pelebaran sungai dengan melakukan pengerukan lumpur itu, menyebabkan ratusan pohon dan anak mangrove berusia 1-2 tahun rusak dan mati. Hal ini disebabkan endapan lumpur hasil pengerukan sengaja dibuang di ekosistem mangrove sepanjang 500 meter.

"Pernyataan pejabat pemkot tentang tidak ada penebangan dan lumpur ditempatkan di lahan yang tidak ada mangrove salah besar. Nyatanya, ada ratusan mangrove yang jadi korban. Ada beberapa pohon yang dipangkas mungkin bisa tumbuh, tetapi sebagian besar ya pasti mati," urai Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some.

Aktivis lingkungan ini menjelaskan, mangrove di Wonorejo merupakan kawasan konservasi, sehingga kelestariannya perlu untuk dijaga. Terlebih, Surabaya telah memiliki Perda 19/2014 tentang Perlindungan Pohon.

Selain itu, kawasan Mangrove Wonorejo juga telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH). Ketetapan ini telah diatur dalam Perda 3/2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Karena itu, pihaknya menyesalkan upaya perusakan dan penebangan ratusan pohon mangrove oleh DSDABM atas dasar normalisasi sungai.

"Pengerukan sungai boleh, tapi bisa kan lumpur ditempatkan di titik-titik tertentu, misalnya setiap 100 meter," tandasnya. (red)

Teks foto: Eskavator DSDABM ratakan ratusan pohon dan anak mangrove di Sungai Wonorejo.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...