Skip to main content

Dari Pusat Sampai Daerah Partai PKS Sepakat Tolak Kenaikan BBM

Mediabidik.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya mengikuti jejak Fraksi PKS DPR RI untuk menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya menyampaikan 4 sikap terkait hal ini. 

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Cahyo Siswo Utomo menyampaikan, naiknya harga BBM bersubsidi menyebabkan kesulitan masyarakat semakin bertambah. 

"Pedagang kaki lima, tukang bakso, sopir truk dan angkot, buruh dan pekerja, pelaku UMKM, emak-emak, pelajar, petani, peternak, nelayan, dan elemen masyarakat lainnya akan menjerit, terpukul ekonominya dan sulit bangkit kembali," jelasnya saat jumpa pers di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (8/9/2022). 

Dengan naiknya harga BBM bersubsidi bertentangan dengan kehendak rakyat. Ia menyebut seperti dari hasil survei LSI dimana sebanyak 58,7 persen masyarakat menghendaki pembatalan kenaikan harga BBM. 

Kemudian juga ada hasil survei Indikator politik Indonesia yang menyebutkan hingga 78,8 persen masyarakat menghendaki pembatalan BBM bersubsidi. Hal ini kata Cahyo perlu menjadi perhatian pemerintah pusat. 

"Hanya dalam hitungan hari, dampak yang dirasakan semakin terasa sehingga ketidaksetujuan warga dengan kebijakan ini semakin naik angkanya ketika disurvei. 

Oleh karenanya, Fraksi PKS DPRD Surabaya menekankan 4 sikap terkait hal ini. Pertama adalah mendorong pimpinan DPRD dan Wali Kota Surabaya menyampaikan sikap menolak kenaikan BBM bersubsidi kepada Pemerintah Pusat.

Kedua meminta Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan kenaikan BBM bersubsidi. Ketiga, meminta Presiden RI untuk menempatkan kebutuhan mendasar rakyat sebagaimana amanat UUD 1945, yakni pendidikan, kesehatan dan pekerjaan yang layak, kebebasan dari kemiskinan, terjangkaunya akses kepada energi sumber daya mineral, menjadi prioritas pembangunan dan prioritas alokasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Keempat meminta Presiden RI Joko Widodo melakukan efisiensi terhadap APBN dan mencegah serta mengataasi kebocoran-kebocoran anggaran sehingga tidak mengurangi pos anggaran subsidi BBM untuk rakyat. (red) 

Teks foto : Fraksi PKS Surabaya mengelar konferensi pers di kantor DPD terkait penolakan kenaikan harga BBM. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...