Skip to main content

Cegah Kriminalitas di Wisata Religi Ampel, Komisi A Kordinasi Dengan Satpol PP, TNI dan Polri

Mediabidik.com - Guna mengantisipasi kriminalitas yang ada di area wisata religi makam Sunan Ampel, Komisi A DPRD Surabaya melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP, TNI dan Polri serta tokok masyarakat setempat. 

Sekretaris Komisi A  DPRD Kota Surabaya Camelia Habibah mengatakan, kriminalitas jambret dan copet sudah sangat meresahkan. 

"Berdasarkan laporan tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/RW, Kejadian jambret dan copet bisa 4 sampai 5 kali dalam sehari. Ini yang ketahuan di Jl. Nyamplungan dan Jl. Pegirikan," ujarnya pada Kamis (29/09/2022).

Srikandi dari PKB ini menambahkan, kondisi ini bisa menciptakan citra yang kurang baik bagi kota Pahlawan.

"Mereka yang menjadi korban itu warga luar Surabaya yang berziarah ke makam Sunan Ampel. Mereka bisa saja beranggapan Surabaya banyak copet dan jambret," katanya.

Habibah menegaskan, jepolisian harus bersinergi dengan jajaran samping yaitu Satpol PP, TNI.

"Ternyata ditempat Wisata Makam Sunan Ampel itu tidak ada petugas keamanan dari Satpol PP yang ngepos. Melainkan mobile saja. Padahal disana itu tempat objek vital tempat wisata, yang seharusnya diperlakukan yang sama dengan objek wisata lainnya seperti Taman Bungkul," ungkapnya.

Camelia Habibah juga menyarankan, supaya dibangun fasilitas  pos keamanan untuk berjaga pengunjung yang sedang melakukan ibadah. Janganlah pilih kasih.

"Selain itu perlu juga sarana prasarana seperti CCTV. Sepertinya kawasan wisata Makam Sunan Ampel ini di anak tirikan Pemkot Surabaya," pungkasnya.

Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud juga menyarankan supaya Pemkot Surabaya mendirikan pos pengamanan terpadu yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP untuk menjaga keamanan wilayah Ampel.

Nur Suhud mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, kejadian kriminalitas kerap dialami para peziarah dari luar Surabaya. Mereka enggan melaporkan pada yang berwajib

"Karenanya mereka enggan melaporkannya kepada polisi. Sehingga kami sulit menindaklanjuti ke proses penyidikan," katanya. 

Nur Suhud mengaku, pihaknya telah menerjunkan aparat reserse untuk melakukan pengamanan. "Kita pernah mengamankan 2 pelaku jambret dan 2 pelaku copet," katanya.

Nur Suhud juga menyarankan supaya Pemkot Surabaya menyediakan pemandu wisata, yang bisa mengawasi pengunjung untuk beribadah  secara kidmat.(red)

Teks foto : Suasana hearing di ruang Komisi A DPRD Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...