Skip to main content

Dewan Marah, Ada Oknum Bagian Umum Disinyalir Kemplang Uang UMKM

Mediabidik.com - Hasil hearing atau rapat dengat pendapat di Komisi B ada temuan bahwa ada pelaku UMKM yang diancam oleh oknum dari bagian umum Pemkot Surabaya bahwa produknya tidak akan diorder, kalau tidak mengirim barang yang dipesan tidak akan diorder lagi. 

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun, setelah hearing dengan instansi terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di ruang Komisi B di Jalan Yos Sudarso 18-22 Surabaya. 

"Ini kan sesuatu yang tidak bisa ditolerir. Karena dari pihak pembeli ke UMKM pebayarannya mundur. Dengan alasan dari bagian umum bahwa tidak ada dana. Seharusnya itu permasalahan internal bagian umum," ujarnya, Rabu (21/9/2022) siang. 

John Thamrun menjelaskan bahwa apabila dana di bagian umum tidak ada atau sudah habiis, seharusnya tidak mengorder keluar. Atau setidaknya mengambil uang dari bagian yang lain untuk bisa di distribusikan kepada UMKM tersebut.

"Karena di bagian rapat katanya dananya masih ada, dibagian internal masih ada. Sedangkan yang dibagian  eksternal itu sudah kehabisan duit, karena itu untuk kegiatan di lapangan," paparnya.

Legislator asal Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa dana itu tetap ada di satu bagian. Seharusnya itu kebijakan dari internal sendiri yang bisa mengatasi. Sehingga UKM atau UMKM tidak dirugikan dalam hal ini. 

"Dalam hal ini, UMKM sudah dirugikan, diancam lagi, bahwa kalau tidak mengirim order usahanya akan sepi. Ini kan suatu hal yang tidak layak dilakukan oleh seorang di Bagian Umum," tegas John Thamrun. 

Dirinya menyatakan bahwa Komisi B DPRD Kota Surabaya akan menelusuri secepatnya, siapa oknum tersebut. Kesimpulannya, John mengatakan bahwa pihaknya berharap hal seperti itu jangan sampai terulang kembali, oleh petugas darimanapun juga.

"Justru UMKM ini seharusnya dilindungi dan didukung. Kalau memang tidak ada pendanaan, maka tidak perlu dilakukan order-order kedepannya," bebernya. 

Ditanya berapa jumlah dana yang belum terbayar. John Thamrun menyatakan bahwa dana yang belum terbayar ke UMKM tersebut, sebesar Rp 9 juta. Namun sayangnya Jhon Tamrun enggan menyebutkan secara detail jati diri pelaku UMKM tersebut. (red)

Teks foto : Jhon Tamrun anggota Komisi B dari fraksi PDIP Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...