Skip to main content

Komisi B Sesalkan Sikap Dispenda yang Lamban Dalam Pelayanan

Mediabidik.com - Seiring dengan Bakti Sosial dengan Pelayanan Integrasi Tahun 2022 di 31 Kecamatan yang digelar oleh Pemerintah Kota Surabaya, hari ini mendapatkan apresiasi positif dari wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno.

Namun demikian Anas Karno menyayangkan tidak siapnya salah satu dinas, saat warga hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Dia menyampaikan pada saat warga itu hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tetapi, hingga hari ini tagihan PBB yang tahun 2022 belum banyak yang sampai ke warga. Sedangkan warga ditempat tersebut  sangat antusias untuk menyelesaikan pembayaran PBBnya.

"Oleh karena itu saya berharap kepada dinas terkait, dalam hal ini Bapeda agar menjemput bola. Karena banyak warga yang hendak membayar pajaknya. Nah kalau terhambat seperti ini, berarti juga menghambat masuknya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya sendiri," ungkap Anas, Rabu (24/8/2022) di Gedung DPRD Kota Surabaya.

Legislator asal Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat yang tinggi, harus diimbangi dengan kesiapan pemkot, dalam hal ini dinas terkait juga haus sigap dalam mengupdate data. Sehingga bisa gayung bersambut.

"Kalau seperti ini, warga siap bayar PBB. Tapi tagihannya belum keluar. Ini kan menunjukkan ketidaksiapan dinas tersebut," ujar Anas.

Anas Karno menyebutkan bahwa dalam pantauannya hari ini di wilayah kelurahan Kendangsari, tadi dirinya tidak melihat satupun petugas dari Dispenda. Padahal petugas dari beberapa dinas yang lain ada.

"Yang namanya baksos dari layanan terintegrasi Pemkot Surabaya, seharusnya semua perwakilan dari dinas--dinas terkait itu ada," urainya.

Anas menyarankan, jangan sampai antusias warga sudah bagus, namun malah dinasnya gak siap, atau malah gak datang. Ini yang patut disayangkan.

"Harapan kami perwakilan dispenda itu ada. Sehingga masyarakat bisa berkomunikasi langsung. Apalagi terkait pembayaran, ini kan sayang. sehingga menjadi terhambatnya PAD Kota ini. Meskipun nanti kalau tagihan sudah selesai, masyarakat bisa membayar di Bank Jatim. Tapi seharusnya ini tidak terjadi," pungkas Anas Karno. (Red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...