Skip to main content

Dituding Menunda-nunda Sidang, PH Terdakwa Narkoba Amuk JPU Kejari Surabaya

Mediabidik.com - Dituding menunda-nunda persidangan, Deddy Arisan di jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya di amuk Boby Rahayaan penasehat hukum dari Arizal Gusti Fauzi bin Puji Kristanto terdakwa perkara narkotika. 

"Alasan saya marah-marah karena dari pihak kejaksaan mengantungkan hak dari terdakwa, kalau memang dia (terdakwa, red) bersalah tolong di dakwakan, melanggar pasal berapa sesuai Undang Undang Republik Indonesia." terang Boby kepada BIDIK, Senin (8/8/2022) 

Boby menjelaskan, persidangan dijadwalkan sudah satu bulan lalu, sudah masuk jadwal yang ketiga dan ketiga kali ini saya datang ada beberapa alasan. Pertama hakim pemeriksa perkara sakit, kedua ada rapat, ketiga sampai hari ini saya datang sakit lagi seperti itu. 

"Nah, artinya saya mau memastikan kepastian hukum dari terdakwa Arizal Gusti Fauzi seperti apa?." pungkasnya. 

Diwaktu yang sama Deddy Arisandi jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan, sidang ditunda sudah dia kali ini, karena saya mendapat penetapannya dari minggu kemarin. 

"Kan saya menerima penetapannya pada saat sidang, kalau tanggal penetapannya pada tanggal sebelumya saya tidak tau." ucap Deddy. 

"Seharusnya sidang juga hari ini, ditunda lagi karena hakimnya sakit." imbuhnya. 

Berdasarkan kronologi nya, bahwa terdakwa Arizal Gusti Fauzi bin Puji Kristanto, pada pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2022 atau setidaknya dalam tahun 2022, bertempat di depan Rumah Sakit Jiwa Jalan Raya Menur Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (red) 

Teks foto : Dikawal dua petugas security PH Terdakwa Narkoba Arizal Gusti Fauzi labrak JPU Kejari Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...