Skip to main content

Dalam Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi PH Mas Bechi

Mediabidik.com - Harapan Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi untuk lepas dari jeratan hukum atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya kandas. Sebab, eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.

Hal tersebut terungkap dalam putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Sutrisno di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya Senin (8/8/2022). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dalil-dalil eksepsi yang disampaikan melalui pengacaranya Gede Pasek Suardika tidak berdasar. Dan oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi (pembuktian).

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum. Menyatakan pemeriksaan terdakwa untuk dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Sutrisno saat membacakan amar putusan sela, Senin (8/8/2022).

Selain putusan tersebut, hakim Sutrisno juga membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya yang pada intinya menyebutkan bahwa sidang pembuktian akan digelar secara offline.

"Berdasarkan surat penetapan KPN Surabaya bahwa sidang selanjutnya digelar secara offline," ucap hakim Sutrisno. 

Setelah putusan sela itu, hakim Sutrisno menjadwalkan sidang digelar dua Minggu sekali. Lantaran saksi yang berada di dalam berkas perkara sebanyak 40 orang termasuk ahli. 

"Karena saksinya banyak kita jadwalkan sidang dua kali seminggu. Senin dan Kamis. Sekali sidang 4 saksi. Jadi kurang lebih butuh waktu sekitar 5 Minggu. Dimulai Senin pekan depan," katanya. 

Terhadap perintah hakim ini, Tim JPU yang diwakili Endang Tirtana menyampaikan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi tersebut. "Siap yang mulia," singkat JPU yang juga menjabat sebagai koordinator pidana umum pada Kejati Jatim tersebut. (red)

Teks Foto : Ketua Majelis Hakim Sutrisno membacakan putusan sela di PN Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...