Skip to main content

Beberkan Kronologi Suap Pembubaran PT SGP, Terdakwa Itong Bantah Keterangan Saksi

Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara suap permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dilanjutkan dengan menghadirkan saksi mahkota yakni Moh Hamdan. Selain panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, pengacara RM Hendro Kasiono turut dihadirkan ke persidangan.

Kedua saksi tersebut dihadirkan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, untuk menjadi saksi atas terdakwa hakim nonaktif Itong Isnaini Hidayat. Para Aparat Penegak Hukum (APH) itu diadili lantaran diduga terlibat suap sebesar Rp 400 juta untuk memenangkan permohonan pembubaran PT SGP.

Saat mendapat giliran pertama diperiksa majelis hakim yang diketuai Tongani, Moh Hamdan membeberkan kronologis perkenalan hingga penerimaan dan penyerahan uang suap tersebut. 

"Saya kenalnya waktu ditelepon. Pak Hendro minta tolong supaya saya menangani perkara permohonan pembubaran PT SGP. Dia minta hakimnya Pak Itong dan saya paniteranya. Ya saya bilang coba saya bilang dulu," beber Hamdan saat memberikan keterangan di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/8/2022).

Kemudian, sambung Hamdan, dirinya mengaku mengkomunikasikan permintaan Hendro kepada Itong agar permohonan tersebut dikabulkan. Hamdan juga mengaku bahwa dia menyampaikan kepada Hendro seharusnya itu bentuknya gugatan bukan permohonan. 

"Soalnya ada pihak ketiga, dan asetnya sudah dijual. Dan saya bilang Pak Itong. Kemudian saya dikirimi dasar-dasar hukumnya sama Pak Itong. Lalu saya kirim lagi ke Pak Hendro," imbuhnya. 

Setelah itu, Hamdan menjelaskan bahwa dirinya dikirimi draft permohonan oleh Hendro yang kemudian diberikan ke Itong. Saat itu, Itong menyuruh Hamdan untuk meletakkan diatas meja kerjanya. 

"Pak Itong bilang, taruh meja saja. Nanti saya pelajari. Setelah beberapa lama saya ambil lagi draftnya. Saya kasih ke Pak Hendro. Pak Itong juga sering menanyakan kepada saya bagaimana kelanjutannya. Saya disuruh monitor. Dan saya juga ditanya untuk pengondisian pak wakil agar Pak Itong ditunjuk sebagai hakimnya," jelasnya. 

Lebih lanjut Hamdan mengungkapkan, Hendro kemudian memberinya uang. Namun, dia mengaku tak mengetahui berapa jumlahnya. Sebab, uang tersebut dibungkus dalam amplop coklat. 

"Waktu memberikan ke saya itu di ruang transit Panitera Pengganti. Waktu itu saya pakai jas. Saya taruh didalam jas belakang. Lalu saya naik ke ruangan Pak Itong, saya berikan langsung. Dan seingat saya ditaruh dilaci begitu saja," ungkapnya. 

Terkait dengan fee, Hamdan mengaku mendapat 10 persen. Dan menurutnya, hal itu, hal yang lazim bahwa hakim memberikannya kepada Panitera Pengganti. "Saya dikasih 10 persen. Setiap perkara yang ada minta bantu, fee nya segitu. Itu lumrah di PN Surabaya," ujarnya. 

Terhadap keterangan Hamdan, bantahan langsung disampaikan Itong. Dia mengaku tidak pernah menjanjikan kemenangan, menerima dan menyebut tarif untuk membantu permintaan pihak.

"Saya tidak pernah meminta, mengkondisikan Pak Wakil atau menerima uang yang saksi terangkan. Apalagi membantu menjanjikan pihak pemohon untuk menang. Dan saya tidak pernah bertemu atau kenal dengan namanya Hendro. Saya juga tidak pernah mencorat coret draft yang diberikan saksi," tegas Itong.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan, Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah. 

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red)

Teks foto : Hakim Nonaktif Itong Isnaini Hidayat mendengarkan keterangan Hamdan. Dan Moh Hamdan Usai memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...