Skip to main content

Bantah Keterangan Saksi, Terdakwa Mas Bechi Ajukan Sumpah Mubahalah

Mediabidik.com - Sidang kasus pencabulan anak kyai Jombang Mas Bechi yang digelar secara offline telah usai. Sidang yang berlangsung secara tertutup di PN Surabaya itu berlangsung selama 8 jam, sejak pukul 10.00 sampai 17.00 WIB.

Dari pantauan di lokasi, usai sidang,  Mas Bechi dikawal ketat sejumlah petugas kepolisian dari ruang Cakra menuju mobil tahanan Kejati Jatim di halaman utama PN Surabaya. Di sana, tampak istri dan ibu dari Mas Bechi yang menanti.

Sayangnya, istri dan ibu mertua Mas Bechi enggan berkomentar. Ia hanya tampak memberikan air putih kepada Mas Bechi saat masuk di mobil tahanan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, keterangan 1 saksi yang disampaikan dalam kurun waktu 8 jam itu langsung dibantah. Salah satunya terkait persetubuhan.

"Mas bechi membantah adanya persetubuhan itu," kata Gede kepada awak media di PN Surabaya. Senin (15/8/2022).

Bahkan, Mas Bechi juga menawarkan adanya sumpah mubahalah. Yakni, sumpah dalam Islam yang dilakukan dengan tujuan agar Allah melaknat pihak yang bersalah.

"Beliau (Mas Bechi) menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah mubahalah, tapi apakah dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," ujarnya.

Sedangkan, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, ada 1 saksi yang dihadirkan dari pihak JPU. Seluruhnya merupakan saksi korban, termasuk pelapor.

"Kami menghadirkan 5 saksi dalam berkas perkara, ada pelapor, saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui. Tadi kita hadirkan dan sudah disumpah, dalam tahap proses pemeriksaan saksi tadi baru 1 saksi diperiksa," tuturnya.

Namun, ia mengaku durasi pemeriksaan saksi di skorsing atau tunda lantaran baru 1 saksi yang diperiksa. Sementara, 4 lainnya pada Kamis dan Jumat mendatang.

"Keempatnya nanti hari Kamis (18/8/2022) dan Jumat (19/8/2022)," katanya.

Ihwal keterangan saksi yang disampaikan saat sidang, ia mengklaim memperkuat pembuktian dakwaan JPU. Sayangnya, ia enggan menjelaskan secara detail lantaran masuk dalam pokok materi sidang tertutup.

"Tapi, saya tidak bisa cerita karena tertutup dan itu materi pokok perkara. Tadi, majelis hakim dengan bijak berdasarkan pertimbangan psikologis saksi, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, jadi secara terpisah tapi bisa melihat secara online. saksi memberikan keterangan bagus, baik, tapi ada beberapa keterangan yang menangis karena memang psikisnya terganggu dari apa yang pernah dialami ya," tutupnya. (red) 

Teks foto : Terdakwa Mas Bechi dikawal ketat petugas saat menuju mobil tahanan. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...