Skip to main content

Meski Pandemi, Komisi E DPRD Jatim Dorong Lulusan SMK Siap Kerja


Mediabidik.com
- Komisi E DPRD Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke SMK Canda Bhirawa Pare, Kediri, Selasa (5/10/2021). Kegiatan ini dalam rangka implementasi Perda 11/2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Monitoring Pelaksanaan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Komisi E Wara Sundari Reny Pramana menyampaikan pihaknya berkunjung ke SMK Canda Bhirawa untuk memantau langsung Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. 

"Komisi E melihat sendiri PTM terbatas di SMK Canda Bhirawa sudah berjalan baik. Semua siswa sudah mematuhi protokol kesehatan. Begitu pula para guru juga mematuhi protokol kesehatan," kata Wara Sundari usai monitoring PTM di SMK Pare, Selasa( 5/10/2021)

Politisi asal PDI Perjuangan Jatim ini juga mendorong agar lulusan SMK siap terjun ke dunia kerja agar bisa membantu mengurangi pengangguran. Pasalnya, setiap tahun hampir ribuan lulusan SMK berpotensi menambah angka pengangguran.

"Seperti yang terjadi di SMK Canda Bhirawa, saya apresiasi terhadap lulusan SMK ini. Bukan hanya lulus secara teori saja tapi secara praktik, ketika mereka lulus banyak siswanya bisa langsung bekerja di perusahaan besar," tandasnya.

Senada, anggota Komisi E Ida Bagus Prasetyo mengaku sangat mengapresiasi SMK Canda Bhirawa. Lulusannya benar-benar disiapkan untuk menghadapi dunia kerja. 

"Sekolah ini patut dicontoh SMK-SMK swasta lain di Jawa Timur. Ini luar biasa hampir 60 persen lulusan langsung bekerja. PPDB juga begitu banyak peminatnya. Ini sungguh luar biasa," kata Bagus.

Sementara itu, Kepala SMK Canda Bhirawa M Fadholi menyampaikan terima kasih atas kunjungan Komisi E DPRD Jatim. "Saat ini kami sedang melaksanakan PTS (Penilaian Tengah Semester) secara tatap muka. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan ketat," kata dia.

Diterangkan, lulusan SMK Canda Bhirawa sudah dipersiapkan untuk siap bekerja. Beberapa perusahaan juga telah menjalin kerja sama merekrut lulusan SMK Canda Bhirawa. Tak heran sekolah ini menjadi SMK favorit.

"Saat PPDB tahun 2021 ini pendaftar mencapai sekitar 1.700 orang. Namun yang bisa kita terima hanya 600 orang. Ini sangat kami syukuri, apalagi di tengah kondisi pandemi," ungkap Fadholi. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...