Skip to main content

Demi Pulihkan Ekonomi, Dewan Setuju RHU Beroperasi Asalkan Dengan Prokes Ketat


Mediabidik.com
- Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Budi Leksono menyambut positif tempat rekreasi hiburan umum (RHU) dan tempat pariwisata di Surabaya diizinkan beroperasi kembali dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. 

"Ini menjadi angin segar bagi para pekerja dan para pengusaha RHU yang selama ini ikut terdampak pandemi Covid-19," ujar Budi Leksono, Rabu (27/10/2021).

Menurut dia, apa yang menjadi program Pemkot Surabaya dalam hal pemulihan di sektor ekonomi ini bisa dinikmati dan dirasakan. Menurutnya, langkah tersebut harus diapreaiasi.

"Yang jelas, dari klausul-klausul ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik, pengelola maupun penanggungjawab RHU. Di antaranya wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kalau yang buka siang, maksimal tutup pukul 22.00. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga 24.00, " tandas dia.

Lebih jauh, politisi PDIP ini menegaskan, seperti yang disampaikan Kepala Satpol PP Kota Eddy Christijanto, bahwa antara RHU dengan karaoke keluarga atau karaoke dewasa itu tak ada perbedaan jam operasional. "Semua harus tutup pukul 24.00," ungkap dia.

Dia menyatakan, untuk kapasitas RHU yang diizinkan maksimal 75 persen dan harus menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Dan yang perlu dicermati oleh pengusaha RHU, lanjut dia adalah aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan ada RHU melanggar prokes, maka akan ditutup.

Dikatakan Budi Leksono, ada satgas Covid -19 yang mengontrol prokesnya, kalau melanggar bisa langsung ditutup, sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwali Nomor 10 Tahun 2021. 

"Kalau ada laporan terkait pelanggaran prokes maupun jam operasional, Komisi A akan sidak. Semua RHU harus mentaati aturan. Ini agar sektor perekonomian cepat pulih dan kita bisa hidup normal lagi," tegas dia.

Sekali lagi, Buleks-sapaan akrab Budi Leksono- mengingatkan  prokes harus dipatuhi dengan ketat oleh para pelaku usaha RHU. Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi mereka yang bekerja di RHU.

"Kami berharap semua pihak bisa menghormati aturan aturan yang sudah dibuat pemerintah, sebab semua ini sudah melalui kajian-kajian yang matang dan tetap taati aturan prokes," pungkas dia. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...