Skip to main content

Ada 36 Raperda akan Dibahas Dewan Tahun 2022


Mediabidik.com
– Di tahun 2022 kinerja DPRD Kota Surabaya semakin super sibuk, seiring dengan banyaknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas di tahun depan.

ketua Badan Pembentukan Perda DPRD kota Surabaya, Josiah Michael mengatakan, Badan Pembentukan Perda dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya telah melakukan rapat fasilitasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 dengan biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Senin (25/10/21) bertempat di ruang rapat biro Hukum pemprov Jatim lantai 4  jl. Pahlawan 110 Surabaya. 

Dalam rapat yang dipimpin oleh Sulistyowati kabag Perundang-undangan pemprov Jatim, dihadiri juga oleh Josiah Michael ketua Badan Pembentukan Perda DPRD kota Surabaya, Ira Tursilowati Kabag Hukum Pemkot Surabaya. 

"Total ada 36 Judul Raperda yang diusulkan untuk tahun 2022. Sebanyak 21 Judul Raperda dari DPRD dan 15 Judul Raperda dari Pemkot."ujarnya di Surabaya, Selasa (26/10/21).

Ia menjelaskan, mengenai ke 21 Judul Raperda usulan DPRD Surabaya, Josiah Michael mengatakan hanya 6 yang merupakan usulan baru dan sisanya adalah usulan ulang dari tahun sebelumnya. Dari usulan ulang tersebut hanya 1 judul Raperda yang masih menjalani pembahasan di Bapemperda. 

"Hanya Raperda Pengelolaan Rumah Susun yang masih dalam pembahasan, tapi sudah masuk fase akhir dan akan selesai di bulan November 2021. Sedangkan yang lainnya sudah selesai pembahasan di Bapemperda dan sedang berjalan di fase berikutnya diluar Bapemperda yaitu di pemkot dan pansus. Jadi tugas Bapemperda hanya menyisakan 1 raperda saja."terang Josiah Michael.

Dirinya menuturkan, ke 6 Raperda Usulan DPRD tersebut antara lain: Pengembangan Kampung Cerdas di Surabaya, Perubahan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya, Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Perubahan Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Hunian Yang Layak dan Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya.

"Yang pasti di tahun depan kita kerja keras untuk menyelesaikan 36 Reperda Kota Surabaya."ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...