Skip to main content

Menjelang Akhir Tahun, PDAM Surya Sembada Optimis Mencapai Target Pendapatan


Mediabidik.com
– Menjelang akhir tahun 2021, kinerja perusahaan air minum PDAM Surya Sembada terus menunjukkan kinerja positif. Indikator tersebut dilihat dari pendapatan perusahaan yang tumbuh sampai kwartal ke 3 tahun ini.

"Target pendapatan kita sampai akhir tahun ini adalah Rp266 miliar, dan kita optimis target tersebut tercapai disisa tiga bulan terakhir tahun 2021." ujar Direktur Keuangan PDAM Surya Sembada, T. Alvin Papatria kepada media usai hearing dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (27/10/21).

Ia menambahkan, saat ini kami masih terus kerja keras untuk mencapai target pendapatan perusahaan sesuai dengan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Pendapatan).

Upaya kerja kerja keras mencapai target pendapatan, kata Alvin, Pertama, adalah melakukan efisiensi internal perusahaan seperti, sudah tiga tahun kami tidak belanja seragam pegawai, efisiensi listrik dengan mematikan penggunaan listrik yang tidak perlu agar pemakaian listrik kita semakin kompetitif. 

Kedua, terang Alvin, menggenjot kembali pelanggan besar seperti pelanggan industri, bisnis, hotel, dan restoran, perkantoran, dimana saat mulai PSBB hingga PPKM Darurat operasional disektor ini berkurang drastis.

"Karena sektor industri, hotel, dan bisnis turun drastis selama masa pandemi akibatnya pendapatan PDAM juga menurun, karena konsumsi air di pelanggan besar ini berkurang drastis." terang Alvin.

Dirinya kembali menambahkan, pasca Level 1 PPKM sektor bisnis dan industri mulai bergerak. Contohnya, hotel sudah mulai beroperasi, begitu juga dengan perkantoran, ditambah restoran dan kafe. 

"Sampai dengan semester ke dua tahun ini pendapatan kita sudah mencapai 80%, kami optimis hingga akhir Desember 2021 target Rp266 miliar bisa terealisasi." jelas Alvin.

Saat disinggung apa ada rencana kenaikan tarif PDAM untuk mendongkrak pendapatan, Alvin mengatakan, sampai detik ini belum ada rencana menaikan tarif air. Pasalnya, untuk kenaikan tarif itu domainnya Pemkot Surabaya. 

"November ini kami akan setorkan deviden sebesar Rp54 miliar ke Pemkot Surabaya, sebagai induk perusahaan daerah di BUMD milik Pemkot." ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...