Skip to main content

Dewan Apresiasi Langkah Pemkot Berikan Insentif Pajak BPHTB 50 Persen


Mediabidik.com
– Komisi B DPRD Kota Surabaya sangat mengapresiasi Pemkot Surabaya yang melakukan relaksasi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai 50%.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif pajak ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, pemberian insentif pajak ini bertujuan merelaksasi beban masyarakat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B, Alfian Limardi mengatakan, insentif pajak BPHTB yang diberikan Pemkot Surabaya merupakan angin segar, terutama bagi pelaku usaha properti di Surabaya.

"Ini bisa menggairahkan bisnis properti di Surabaya, karena dengan insentif bea pajak BPHTB sampai 50% tentu meringankan pengusaha properti yang hampir dua tahun bisnisnya stagnan, akibat dihantam badai pandemi Covid-19."ujarnya di Surabaya, Senin (01/11/21).

Alfian menjelaskan, dalam insentif pajak bea BPHTB atau relaksasi pajak ini disebutkan bahwa, pada periode pertama berlaku mulai dari 26 Oktober hingga 10 November 2021. Di periode ini, yang wajib melakukan pembayaran BPHTB mendapat pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar 50 persen.

Kemudian, tambah Alfian Limardi, didalam Perwali Surabaya soal insentif bea pajak BPHTB, pada periode kedua berlangsung pada 11 November hingga 5 Desember 2021, yang membayar BPHTB dengan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberikan pengurangan 50 persen. 

Sedangkan untuk NPOP antara Rp 1-2 miliar, diberikan pengurangan 25 persen dan NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar akan diberikan insentif 10 persen.

Selanjutnya, terang Alfian, di periode ketiga yaitu 6 - 31 Desember 2021, dengan ketentuan NPOP sampai dengan Rp1 miliar diberi pengurangan 50 persen. Sedangkan NPOP antara Rp1 - 2 miliar mendapat insentif 15 persen. Kemudian, untuk NPOP lebih besar dari Rp2 miliar diberi insentif 5 persen.

"Ini merupakan langkah baik dari Pemkot Surabaya, terlebih relaksasi pajak BPHTB ini memang instruksi dari pusat agar pergerakan ekonomi utamanya disektor properti bergerak lebih cepat." tegas politisi milenial PSI Kota Surabaya ini.

Lebih lanjut Alfian mengatakan, ditengah semangat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) relaksasi atau insentif pajak memang diperlukan agar pelaku usaha kembali bergairah. 

Jika sektor bisnis maupun usaha bergairah, tentu ini akan mendongkrak PAD Kota Surabaya, terutama di triwulan terakhir tahun 2021. 

"Jadi pemberian insentif pajak BPHTB oleh Pemkot Surabaya menjadi angin segar bagi pelaku usaha properti." ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...