Skip to main content

Dialokasikan Kebangkitan Ekonomi, Dewan : Tidak Ada Pembangunan Fisik


Mediabidik.com
– Dalam pengesahan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Surabaya 2021 menjadi Rp8,9 triliun, Walikota Surabaya menyatakan, sampai akhir tahun ini tidak ada pembangunan fisik, karena anggaran dialokasikan untuk pemulihan dan kebangkitan ekonomi. 

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C, Baktiono mengatakan, karena Pendapatan Asil Daerah (PAD) kita sejak tahun 2020 sampai sekarang anjlok, hal tersebut tentu berdampak pada menipisnya kas Pemkot Surabaya.

Sementara di APBD tahun 2021, tambah Baktiono, terjadi refocusing jadi anggaran daerah yang ada untuk penanganan Covid-19, dan kini ada P-APBD 2021 dimana Pemkot Surabaya menyatakan, anggaran dialokasikan untuk kebangkitan ekonomi, tidak ada pembangunan fisik atau proyek.

"Terus mau bagaimana lagi, kita sendiri sudah ikhlas saat rapat anggaran, bahwa anggaran pembangunan dialokasikan untuk Covid-19, dan sekarang untuk pemulihan ekonomi."ujarnya di Surabaya, Selasa (12/10/21).

Ia menjelaskan, tidak adanya pembangunan fisik di Surabaya karena Pemkot Surabaya tidak memiliki duit, namun untuk anggaran perawatan tetap teralokasi. 

Misalnya, perawatan taman, jalan, jembatan, rumah pompa, saluran air dan gorong-gorong, gedung sekolah, gedung olahraga, itu anggarannya tetap ada.

"Ok untuk saat ini tidak ada proyek yang jalan, tapi ketika kondisi sudah normal kita genjot lagi proyek-proyek fisik di Surabaya. Ketika PAD mulai naik, pajak daerah meningkat, disitulah jadwal rencana pembangunan fisik kembali direalisasikan." tegas Baktiono.

Ia menerangkan, nanti dengan dibukanya PPKM otomatis roda perekonomian akan tumbuh lagi terutama, restoran, hotel, depot makan, cafe, mall, itu kan sudah mulai beroperasi dan akan ada bayar pajaknya, maka sektor pendapatan pajak daerah kembali naik.

Kalau sekarang ini, kata Baktiono, pendapatan pajak didapat hanya dari pasar-pasar yang menjual kebutuhan pokok saja, jelas ini tidak mampu menopang PAD kita.

Pasalnya, terang Baktiono, PAD yang sangat besar diantaranya adalah dari pajak hotel dan restoran selain sektor ini tidak ada. Coba kita lihat, PBB juga banyak yang nunggak selama pandemi Covid-19, BPHTB pun juga banyak yang nunggak, karena tren jual beli tanah lesu, orang tidak punya duit.

Baktiono kembali menjelaskan, sudah dua tahun kita melakukan restrukturisasi anggaran, karena memang PAD Kota Surabaya sangat merana, termasuk anggaran untuk pembangunan fisik.

"Anggaran pembangunan dalam postur APBD kita mencapai 60%, itu semuanya sudah di refocusing. Tapi kami optimis tahun ini kita menuju normal tidak ada lagi level-levelan alias PPKM, sehingga tahun depan pembangunan fisik kembali melaju pesat."ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...