Skip to main content

Komisi A Desak Pemkot Tindak Tegas Penjual Mihol yang ada di Platform Digital

SURABAYAIMediabidik.Com - Pemkot Surabaya diminta bertindak tegas terhadap penjualan minuman beralkohol (Mihol) yang ada di platform digital. Seperti diketahui, beredar di kanal-kanal medsos dimana salah satu toko di wilayah Mastrip Surabaya Barat menjual berbagai ragam jenis mihol.

Untuk itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widiyamoko menegaskan, untuk menindak tegas penjual mihol online tersebut pertama, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan Disparta Provinsi Jatim, karena yang memberikan izin adalah Dinas tersebut. 

"Kedua, Pemkot juga harus koordinasi dengan pihak penyedia platform digital 
yang memberikan ruang kepada para distributor mihol itu sampai masuk ke platform digital. Nah ini harus ditindak tegas,"ujar Yona B. Widiyamoko saat Podcast Judes di Surabaya, Kamis (09/01/2025).

Ia menjelaskan, kemarin saya menemukan toko miholl itu di wilayah Surabaya Barat, yang dia beriklan di media sosial dengan sangat vulgar. Saya sempat memberikan sebuah teguran kepada Kasatpol PP dan saya kirim videonya, dan Ini harus ditindak tegas.

Mengapa, jelas Yona, Pertama, mereka bisa memasang iklan secara vulgar itu, disitu terpampang jelas minuman yang dipasang adalah minuman yang kategori B dan C. Nah, apakah Pemkot Surabaya benar-benar berani untuk melakukan razia kepada toko-toko yang menjual mihol ini.

Kemarin, kata Yona, salah satu kapolsek di wilayah yang dekat dengan toko tersebut juga sudah saya sampaikan apakah toko yang jual mihol di platform digital ini punya SKPL nya atau tidak. Kalau enggak punya SKPL nya, Kapolsek yang turun atau saya yang turun.

Yona kembali menerangkan, sekarang ini kawan-kawan kita di dewan sedang menyorot tentang mihol, mihol, dan mihol dan masalahnya RHU selalu dijadikan sasaran tembaknya atau kambing hitamnya.

Saya bukan membela pihak pengusaha RHU, tidak. Tetapi kalau kemudian RHU itu disorot, dibatasi, jadi kenyataannya peredaran mihol itu begitu sangat keras melalui platform digital.

"Jadi yang paling berbahaya dan paling rawan adalah peredaran mihol melalui platform digital ini. Tindakannya seperti apa nih, berani tidak pihak pemerintah kota ini menerobos masuk ke penyedia platform digital itu untuk melarang peredaran mihol,"pungkas Yona. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...