Skip to main content

Komisi D akan Kawal Kasus Bully di Salah Satu SMPN Surabaya Sampai Tuntas

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait kasus bully anak yang terjadi di salah satu SMP Negeri di Kota Surabaya karena sempat viral di medsos secara nasional.

Komisi yang membidangi Kesehatan dan Kesra ini ingin agar kasus yang terjadi bisa tertangani secara tuntas agar bisa menjadi contoh serta evaluasi yang baik bagi Diknas dan dinas perlindungan anak serta beberapa pihak yang terkait.

Hadir dalam rapat Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, perwakilan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) dan perwakilan dari Polres Tanjung Perak Surabaya.

Keterangan ini disampaikan dr Akmarawita Kadir Ketua Komisi D DPRD Surabaya selaku pimpinan rapat, yang berharap agar kasus serupa tidak lagi terjadi di wilayah Kota Surabaya.

"Kami mengawal agar kasus ini tuntas dan menjadi contoh serta evaluasi yang baik bagi Diknas dan DP5A serta beberapa pihak terkait, sehingga kasus ini tidak terulang kembali,"ucapnya kepada awak media. Rabu (08/01/2025)

Diharapkan pihak sekolah bisa meningkatkan potensi dan peran guru BK, dan penguatan pengawasan anak saat berada di lingkungan sekolah. Disamping itu juga penguatan pengawasan diluar sekolah yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara menjalin komunikasi antara Dinas Pendidikan, DP5A dengan orang tua siswa.

"Banyak kasus bully muncul karena kurangnya pengawasan orang tua," jelasnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, saat rapat berlangsung pihak Kepolisian menyampaikan keterangan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus yang sempat viral secara nasional ini.

"Oleh karenanya sangat diharapkan agar kasus ini bisa diselesaikan melalui cara mediasi. Karena jika sampai masuk ke ranah pengadilan, maka yang dikhawatirkan adalah perkembangan anak tersebut," ujarnya.

Maka di imbau kepada seluruh masyarakat terutama para influencer, untuk tidak asal posting video, apalagi yang kontennya bersinggungan dengan kasus bullying anak, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh menerangkan, bahwa rapat yang digelar saat ini dalam rangka evaluasi atas kejadian yang ada juga bagaimana kedepannya.

"Nanti ada pendampingan dengan guru BK dan proses pembelajaran sebagai indicator, bagaimana anak-anak bisa tetap berinteraksi tetapi dalam batas-batas toleransi, agar situasi di sekolah bisa kondusif,"terangnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...