Skip to main content

Komisi C Sepakat Tolak Pembangunan Surabaya Water Front Land

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi C DPRD Surabaya bersepakat menolak pembangunan pulau buatan di tengah laut Surabaya bernama Surabaya Water Front Land (SWFL) yang masuk dalam program Proyek Strategis Nasional (PSN), dan akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk membatalkan proyek Surabaya Water Front Land.

Kesimpulan ini didapat setelah menggelar rapat dengan perwakilan dari Forum Masyarakat Madani Maritim yang terdiri atas 44 elemen masyarakat dan dihadiri oleh beberapa dinas terkait diantaranya Bappeda, Penelitian dan Pengembangan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olah Raga serta Pariwisata, Bagian Hukum dan Kerjasama, wakil dari Forum Masyarakat Madani Maritim dan Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Saat rapat yang dipimpin oleh Eri Irawan Ketua Komisi C DPRD Surabaya berlangsung, Komisi yang membidangi pembangunan ini banyak mendapatkan info terbaru soal perkembangan yang sesuai fakta di lapangan, juga soal gambaran detil serta dampak yang ditimbulkan jika Surabaya Water Front Land direalisasikan pembangunannya.

"Pada intinya, kami (komisi C DPRD Surabaya-red) bersepakat menolak pembangunan pulau buatan di tengah laut Surabaya (Surabaya Water Front Land) yang masuk dalam program Proyek Strategis Nasional (PSN), dan kami akan berusaha untuk berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk membatalkan proyek tersebut," Tegas Eri. Senin (6/01/2025)

Politisi muda PDIP ini mengatakan jika Pemkot Surabaya tidak akan mendapatkan manfaat PAD yang signifikan dari hasil pembangunan PSN tersebut, tetapi justru akan direpotkan oleh dampak yang ditimbulkan, terutama soal ancaman banjir di wilayah sekitarnya.

"Karena 9 muara disana akan tertutup akibat pembangunan pulau-pulau itu, maka konsekuensinya cost untuk pemeliharaan, pembuatan saluran dll, juga akan semakin besar. Lha ini tentu tidak sepadan dengan manfaat yang dihasilkan," urainya.

Sementara menurut Herlina Harsono Njoto anggota Komisi C dari fraksi Demokrat, tindakan penolakan dari Komisinya ini bukan berarti anti pembangunan, namun pihaknya menilai bahwa rencana yang tercatat di PSN ini dinilai kurang matang perencanaannya.

"Artinya tidak berdasarkan situasi dan kondisi saat ini, lantas dampak yang akan ditimbulkan terhadap ekosistem dan masyarakat pantai terutama nelayan yang imbasnya terhadap perekonomian berbagai sektor yang perkembang di sekitar lokasi tersebut," jelasnya.

Karena, kata Herlina, jika konteksnya pembangunan maka prioritas utamanya adalah menumbuhkembangkan masyarakat sekitar. Artinya, lebih berdaya dari sisi ekonomi, kalau sebelumnya adalah nelayan maka seharusnya bisa menjadi tuan di wilayahnya sendiri. Bukan hanya menjadi penonton saja.

"Faktanya, atlantis land yang dikembangkan oleh developer yang sama (PT. Granting Jaya) dan nantinya akan menjadi satu kesatuan, sampai saat ini tidak mampu memberikan dampak ekonomi yang siginifikan terhadap masyarakat di sekitarnya. Maka track record ini juga menjadi penting untuk dijadikan pertimbangan," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Alif Iman Waluyo anggota Komisi C dari fraksi Gerindra, yang menegaskan jika pihaknya lebih memikirkan kepentingan hajat hidup masyarakat sekitar, terutama kaum nelayan.

"Maka kami akan berusaha untuk meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak terburu-buru merealisasikan pembangunan ini, maka kami akan menyampaikan kesepakatan penolakan ini demi kepentingan masyarakat dan Pemkot Surabaya. Perlu dikaji ulang soal manfaat dan mudharatnya," tandasnya.

Rupanya berbagai pandangan soal manfaat dan dampak yang akan ditimbulkan oleh PSN SWL dari elemen masyarakat dan Komisi C DPRD Surabaya ini sudah menjadi catatan Pemkot Surabaya, meski PSN tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian tahun 2024.

"Pemkot Surabaya terus akan mengawal dengan mempertimbangan kearifan budaya local terutama yang menyangkut soal kemaslahatan warga Kota Surabaya. Jadi dalam perjalanannya kami terus memberikan masukan dan saran terkait dampak yang harus diantisipasi," terang Dwija Kepala Bappeda, Penelitian dan Pengembangan Kota Surabaya. (q cox)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...