Skip to main content

KONI Jatim Gelar Tes Fisik Penentuan Puslatda

SURABAYA|Media bidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), kembali menggelar tes fisik  di Gedung KONI Jatim, Surabaya, mulai Senin (26/2/2024). 

Ini merupakan tes fisik kedua setelah sebelumnya KONI Jatim, melakukan tes fisik pertama pada awal Januari lalu.

Direktur Badan Pelaksana (Bapel) Puslatda KONI Jatim Dr Irmantara Subagio MKes mengatakan, tes fisik kali ini adalah lanjutan dari tes fisik pertama. 

Diikuti, oleh cabang olahraga (cabor) yang belum menjalani tes fisik pertama dan tes fisik ulang bagi atlet yang tak memenuhi standar KONI pada tes pertama.

"Kami ingin melihat perkembangan proses latihan selama satu bulan ini. Kami berharap ada peningkatan kualitas atlet dalam berlatih selama ini supaya kita bisa memastikan kondisi puslatda kita, apakah sesuai standar secara fisik," kata Ibag, sapaan akrab Irmantara Subagio.

Hasil tersebut, kata Ibag menjadi salah satu penilaian dalam penentuan atlet yang akan dimasukkan dalam Puslatda dan didaftarkan untuk mengikuti PON XXI 2024 Aceh – Sumatera Utara.

"Nanti, hasil tes ini kita koordinasikan dengan cabor, kalau bagus mereka tinggal pemeliharaan, sedangkan yang belum kita akan berikan pendampingan," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa pada PON kali ini, pihaknya memprioritaskan untuk memberangkatkan atlet peraih medali emas dan perak saat Babak Kualifikasi (BK) PON XXI 2024, sedangkan untuk peraih perunggu hanya yang berpotensi meraih hasil perak atau bahkan naik menjadi emas. 

Pria yang juga Wakil Ketua II KONI Jatim itu mengatakan, Bapel Puslatda Jatim akan terus memantau progres perkembangan atlet Puslatda dalam tes empat pilar, yakni fisik, kesehatan, gizi, dan, psikologi yang akan digelar dua bulan sekali.

Selain itu, akan ada program penguatan berupa training camp maupun try out atau try in untuk mematangkan persiapan atlet. Sehingga, diharapkan dapat mempertahankan bahkan melebihi perolehan medali di PON Papua lalu.

Berdasarkan evaluasi, hasil Babak Kualifikasi atau Pra PON sepanjang tahun 2023, sekitar 700-an atlet Jatim peraih medali emas, perak, dan perunggu di Babak Kualifikasi (BK) PON XXI 2024, ditambah pelatih sekitar 200, dan 45 mekanik bakal masuk dalam Puslatda Jatim 100/2024. (rinto)

Caption: Direktur Bapel Puslatda KONI Jatim Dr Irmantara Subagjo MKes. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...