Skip to main content

Direlokasi ke Jalan Kalimas Timur, PKL KH Mas Mansyur Wadul Dewan

SURABAYAIMediabidik.Com-Masalah relokasi PKL di kawasan Ampel Jalan Nyamplungan, Jalan Pegirian, dan Jalan KH Mas Mansyur ke lokasi baru di Serambi Ampel, tampaknya masih belum tuntas. Karena itu, Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali melakukan hearing dengan pihak terkait, Selasa (26/3/2024) sore.

Koordinator PKL Jalan KH Mas Mansyur, Fauzi mengatakan, hasil rapat kedua ini sama dengan rapat sebelumnya.

"Ya tetap sama hasilnya dengan rapat yang kemarin,"ujar Fauzi usai rapat, Selasa (26/3/2024)

Pada rapat pertama, Fauzi mengaku, pihaknya mengusulkan PKL tetap diperbolehkan berjualan di Jalan KH Mas Mansyur sampai akhir Ramadan.

"Jadi kita masih diperbolehkan berjualan seperti itu. Sedangkan resume rapat kedua ini perlu dikoordinasikan dengan dinas terkait. Jadi, Intinya PKL itu hanya minta dispensasi penundaan waktu relokasi.Itu saja sebenarnya,"beber Fauzi.

Dia menegaskan, para PKL Jalan KH Mas Mansyur tidak menolak untuk direlokasi ke tempat yang baru. Bahkan, nantinya Pemkot Surabaya bisa melihat langsung ke bawah.

Dia menjelaskan, PKL di Jalan KH Mas Mansyur sebenarnya direlokasi ke Serambi Ampel di eks Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian. Namun di lokasi baru tersebut, belum bisa menampung semua PKL. Akhirnya,  mereka direlokasi ke tempat lain, yakni di Jalan Kalimas Timur.

"Di Kalimas Timur itu jalannya terasa mati dan sepi, otomatis kita tidak ada pendapatan,"beber Fauzi.

Sementara Camat Semampir, Yunus mengatakan, bahwa usulan dari PKL sebaiknya disampaikan kepada OPD terkait.

" Ini kan teknis, sebaiknya usulan PKL ini disampaikan kepada OPD terkait,"imbuh Yunus

Menanggapi ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Luthfiyah menyatakan, bahwa resume yang dikeluarkan tidak dijalankan atau ditindaklanjuti OPD terkait.

Politisi Partai Gerindra ini
menjelaskan, isi resume tersebut PKL meminta kelonggaran waktu relokasi agar masih bisa berjualan dan meraih berkah di bulan Ramadan

"Setelah puasa ramadan mereka akan pindah sendiri ke tempat relokasi yang baru," terang dia.

Fakta di lapangan, selama Ramadan hampir mendekati Lebaran, ternyata PKL masih belum bisa berjualan di tempat yang diinginkan.

"Akhirnya PKL ini wadul lagi dan kita kembali mengundang mereka untuk rapat lagi," tegas Luthfiyah.

Hanya saja, lanjut dia, resume rapat dirasa sulit terealisasi."Makanya, kami minta resume ini dikoordinasikan dengan dinas terkait," tutur Luthfiyah.(red) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...