Skip to main content

KPU Surabaya Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 2.218.586 Pemilih

Mediabidik.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebanyak 2.218.586 pemilih. Jumlah pemilih mengalami peningkatan 86.830 dibanding Pemilu sebelum yakni sebanyak 2.131.756 pemilih. 

"KPU Kota Surabaya menetapkan DPT, angka kita di 2.218.586. Dibandingkan dengan Pemilu terakhir tahun 2019 ada peningkatan 86.803 pemilih," Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist, Jumat (23/6/2023).

Sementara, untuk total tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 8.167 TPS. Untuk TPS reguler 8.161 sedangkan TPS lokasi khusus ada 6. 

"Di kecamatan Wonocolo ada 2 TPS di asrama mahasiswa nusantara berisi mahasiswa dari seluruh Indonesia yang akan gunakan hak pilihnya di Surabaya," katanya.

Selain itu, ada dua di Kecamatan Sukolilo yakni 1 TPS di kampus ITS dan 1 TPS di Liponsos Keputih. Kemudian ada 1 TPS di Griya Werdha Jambangan dan di Panti Lansia Santo Yosef di Sambikerep. 

Adapun rincian jumlah DPT berdasarkan jenis kelamin didominasi oleh perempuan. Total ada 1.140.585 DPT perempuan sementara laki-laki sebanyak 1.078.001.

KPU juga mencatat ada 10.094 pemilih potensial non KTP-el. Kemudian ada 9.034 pemilih tidak memenuhi syarat terdiri dari pemilih meninggal, ganda, pindah domisili dan TNI/POLRI. Dan untuk perbaikan data berjumlah 21.750.

"Pemilih potensial non KTP elektronik adalah mereka yang berusia 17 tahun saat pemungutan suara bukan saat pemutakhiran," katanya. 

Secara keseluruhan DPT Surabaya pada Pemilu 2024 tersebut tersebar di 31 kecamatan dan 153 kelurahan.

Berikut rincian penetapan DPT Kota Surabaya untuk Pemilu 2024:

* Kecamatan: 31
* Kelurahan: 153
* TPS: 8.167
* Pemilih Laki-laki: 1.078.001
* Pemilih Perempuan: 1.140.585
* Pemilih Laki-laki dan Perempuan: 2.218.586
* Tidak Memenuhi Syarat: 9.034
* Perbaikan Data: 21.750
* Pemilih Potensial Non KTP-el: 10.094.

Foto: Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist.[foto/ademasrio].

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...