Skip to main content

Disinyalir Ugal-ugalan, Anggota Fraksi PSI Minta Dishub Tegur Operator Bus TSS

Mediabidik.Com - Anggota Fraksi PSI DRPD Kota Surabaya, William Wirakusuma, kembali meminta Dinas Perhubungan Kota Surabaya memberikan teguran keras kepada operator Trans Semanggi Surabaya (TSS) terhadap cara berkendara pengemudi bus tersebut.

"Saya sudah sering ingatkan, cara berkendara pengemudi Trans Semanggi Surabaya masih tidak baik, ugal-ugalan dan zig zag. Banyak aduan masuk ke WA maupun IG saya, dan kemarin saya sendiri yang menemukan pengemudi yang zig zag dan membahayakan kendaraan lain, bahkan mepet pengendara lain untungnya tidak sampai menyerempet." keluh William yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya itu.

William kemudian melanjutkan bahwa kejadian tersebut terjadi saat beliau melintas di MERR, ada sebuah bus TSS yang membelok secara mendadak dan kemudian melaju di jalur paling kanan. 

"Seharusnya sebagai angkutan massal, bus tetap berada di jalur kiri. Tidak boleh di jalur tengah apalagi dari jalur paling kiri mendadak berpindah dua jalur ke jalur paling kanan. Dan hampir saja menyerempet kendaraan lain, "lanjut William.

Perilaku pengemudi Bus TSS sudah menjadi perhatian legislator muda PSI tersebut sejak awal beroperasinya TSS karena membuat penumpang menjadi tidak nyaman. William juga yang adalah Legislator PSI Surabaya ini seringkali menggunakan sarana transportasi umum dan mendapati sendiri sebagai penumpang merasa tidak nyaman karena perilaku pengemudi TSS.

"Saya sudah berulang kali minta agar Dinas Perhubungan menberikan teguran, namun sepertinya tidak ditindaklanjuti oleh pihak operator. Kalau seperti ini terus dan tidak berubah maka saya akan meminta agar kontrak tidak diperpanjang atau diputus segera" tegas William.

Pemerintah Kota Surabaya sedang berusaha membangun sistem transportasi yang nyaman dan aman, dengan harapan pemilik kendaraan pribadi mulai berpindah ke transportasi massal. Menurut William, jika layanan operator tidak memberikan kenyamanan penumpang maka penumpang juga enggan untuk naik transportasi umum lagi.

"Ini hanya tentang pengemudi, masih banyak catatan jelek lainnya tentang operasional TSS selama ini, dan sepertinya tidak ada upaya perubahan dari operator. Kalau begini terus maka saya tidak ragu untuk meminta Dinas Perhubungan bersurat kepada Kementrian Perhubungan agar diberi sanksi tegas pemotongan pembayaran atau bahkan pemutusan kontrak. Jalur yang ada biarlah dioperasikan oleh Suroboyo Bus." pungkas William Wirakusuma. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...