Skip to main content

Komisi A Sayangkan PT Yekape Berikan Dana CSR Rp 700 Juta ke Dispendukcapil

Mediabidik.Com - Komisi A DPRD kota Surabaya merasa punya kepentingan mengevaluasi kepekaan pelaku usaha di Surabaya untuk memberikan sebagian keuntungannya kepada masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. 

Untuk itu, komisi bidang Pemerintahan dan Kesra ini mengundang beberapa perusahaan untuk mengetahui, sejauh mana tanggung jawab tersebut dilaksanakan serta sejauh mana masyarakat Surabaya mendapat nilai manfaatnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut diantaranya adalah PT Indomarco Prismatama (Indomaret), PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamaret), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), PT Yekape, PT Citraland, dan PT Intiland Grade. Namun sayangnya, 2 perusahaan yaitu Alfamart dan Pelindo tidak hadir.

Dalam paparannya, Arif Fathoni menjelaskan bahwa selama ini total dana CSR yang dihimpun Bagian hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya sekisaran Rp 300 miliar.

"Sebenarnya sangat bisa dimaksimalkan, namun banyak perusahaan beralasan tidak bisa memberikan karena terhalang kebijakan pusat," ungkap Thoni, menyayangkan. 

"Kami hanya mencoba mendorong kesalehan sosialnya, mendorong kepekaan sosial dari pelaku usaha di Surabaya, agar masyarakat Surabaya tidak menjadi penonton di negerinya sendiri," tambahnya.

Kata Thoni, 'Madu Industrialisasi' itu harus terlebih dahulu dinikmati masyarakat sekitar, baru kemudian dirasakan masyarakat yang lain. "Mungkin itu yang harus diterapkan perusahaan-perusahaan skala nasional," ucapnya.

"Dalam catatan kami, perusahaan-perusahaan yang ada di lingkungan SIER rata-rata kantor pusatnya ada di Jakarta, terkait CSR mereka berdalih hal itu adalah kebijakan pusat," sebut Thoni.

"Kalau kita mau fair, setiap perusahaan di kota Surabaya sedikit banyak akan menimbulkan dampak negatif di kota Surabaya, contohnya adalah kemacetan karena akan menjadi pusat arus perdagangan dan jasa," tambahnya.

Dalam hal ini, Arif Fathoni Legislator Partai Golkar ini memberikan apresiasi kepada PT Yekape yang telah banyak berkontribusi untuk masyarakat Surabaya khususnya terhadap upaya mencerdaskan anak bangsa dengan memberikan beasiswa senilai Rp400 juta. 

"Tetapi kita butuh penjelasan, apakah sasaran beasiswa tersebut dipasrahkan ke Pemkot ataukah diberikan sendiri?" tanya Fathoni.

"Penjelasan ini juga diperlukan agar kami bisa menjelaskan kepada warga Rungkut dan Gunung Anyar sebagai lingkungan PT Yekape," ujarnya.

Disisi lain, ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini menyayangkan PT YeKaPe memberikan dana CSR-nya sebesar Rp700 juta kepada Dispenduk Capil untuk pengadaan alat audio visual yang tidak bisa dinikmati masyarakat secara langsung.

"Padalah pengadaan hal yang bersifat elementer tersebut bisa dicover APBD. Pertanyaannya, ini inisiatif PT Yekape atau diarahkan oleh Bagian Hukum dan Kerjasama," ujarnya.

"Saya membayangkan, andaikata Rp 700 juta ini dibagikan untuk pembangunan Balai RW di wilayah Rungkut dan Gunung Anyar 20 juta-an saja, PT Yekape sudah berkontribusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, karena balai-balai RW tersebut berfungsi ganda. Bisa menjadi pusat pemerintahan seperti yang digaungkan Walikota dan Wakil Walikota, setiap pagi juga bisa dipakai untuk kegiatan pendidikan anak usia dini," beber Fathoni.

"Dalam rapat APBD setiap tahun, Dinas-dinas juga meminta hal-hal (seperti komputer, peralatan audio, dll) tersebut. Maka tugas kami adalah lebih teliti untuk pengawasan pengajuan APBD dari para Dinas. Jangan sampai dobel-dobel atau bahkan disalah gunakan," seru Thoni.

Thoni berpesan, dalam pengucuran dana CSR diharapkan dapat tepat sasaran sehingga banyak bermanfaat bagi pengembangan masyarakat kota Surabaya.

Sebelumnya, perwakilan dari PT Yekape melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan banyak hal terkait CSR. "Kami bekerjasama dan menerima arahan untuk fokus kemana dari pemerintah kota Surabaya," ujarnya. 

Bantuan tersebut mulai dari pemberian beasiswa kepada 100 siswa dari 10 sekolah sebesar Rp 150 juta per tahun, juga partisipasi terhadap masalah stunting.

"Di kelurahan Wonorejo dan Medokan Ayu, kami membantu dana Rp 214 an juta untuk pengentasan 12 anak stunting," katanya.

Selain itu, PT Yekape mengaku sudah membantu kendaraan angkutan untuk pengelolaan lingkungan dan persampahan. Kemudian juga memberikan pembinaan dan bantuan kepada para MBR khususnya dalam produksi batik dan sepatu di wilayah krembangan.

Juga membantu dinas ketahanan pangan dan pertanian berupa 1 unit kendaraan APV senilai Rp 105 juta, untuk digunakan sebagai sosialisasi kepada para nelayan. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...