Skip to main content

Bank Jatim Serahkan Bantuan CSR Mobil Ambulans Kepada RSJ Menur

Mediabidik.Com- Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi menyerahkan bantuan CSR berupa satu unit mobil ambulans beserta karoseri ambulans kepada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Provinsi Jawa Timur. 

Penyerahan bantuan CSR dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman kepada Direktur RSJ Menur Provinsi Jawa Timur Drg Vitria Dewi MSi dan disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di RSJ Menur, pada Senin (19/6/2023).
 
Busrul menjelaskan, bantuan CSR berupa satu ambulans ini diharapkan dapat menjadi fasilitas yang siap melayani kebutuhan RSJ Menur maupun masyarakat, sehingga dapat digunakan sebagai sarana evakuasi medis dan penanggulangan gawat darurat. "Bantuan ambulans merupakan bentuk tanggung jawab Bank Jatim kepada masyarakat di bidang kesehatan, jadi masyarakat yang membutuhkan bisa langsung memperoleh pelayanan dengan cepat," katanya.
 
Selain itu, ambulans tersebut juga dapat mendukung operasional rumah sakit untuk antar jemput pasien, dikarenakan kondisi ambulans yang tersedia di RSJ Menur sekarang sudah perlu adanya peremajaan. Padahal, transportasi yang cepat untuk menuju ke rumah sakit adalah hal yang sangat dibutuhkan agar penanganan pasien tak terlambat. Maka dari itu, Busrul berharap ambulans ini dapat mempercepat layanan rumah sakit dan memperluas jangkauan masyarakat.
 
"Semoga Bank Jatim bisa terus memberikan kontribusi yang positif untuk negeri. Oleh karena itu, kami siap berkolaborasi serta bersinergi di berbagai bidang demi kemajuan bersama," tegas Busrul.
 
Sementara itu, Drg Vitria Dewi MSi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bank Jatim atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini. Pihaknya berharap semoga ke depan kerja sama dengan Bank Jatim bisa terus berlanjut. "Kami juga sangat mengapresiasi Bank Jatim yang telah memperhatikan dunia kesehatan. Kami akan manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk mendukung dan melayani masyarakat," ungkapnya.  (rinto)

Caption: Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menyerahkan secara simbolis bantuan CSR kepada Direktur RSJ Menur Provinsi Jawa Timur Drg Vitria Dewi MSi. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...