Skip to main content

RPH Banjar Sugihan Ditargetkan Tiga Bulan Kedepan Sudah Beroperasi

Mediabidik.Com– Pemkot Surabaya terus mengebut penyelesaian pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) di jalan Banjar Sugihan, Surabaya Barat. Ditargetkan tiga bulan kedepan sudah bisa beroperasi. 

Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Iman Krestian mengatakan, pembangunan RPH Banjar Sugihan sudah dilakukan sejak November 2022 tahun lalu, dengan anggaran Rp7 Miliar dilakukan secara bertahap yaitu, tahap pertama tahun 2022 kemarin Rp3 miliar, dan tahap kedua tahun ini Rp4 miliar.

"Kita target kan tiga bulan lagi sudah selesai, dan RPH Banjar Sugihan sudah bisa beroperasi sebagai sentra potong hewan," ujar Iman Krestian kepada media ini di Surabaya, Jumat (12/05/2023).

Ia menjelaskan, RPH di Pegirikan memang rencananya akan di rekolasi ke Banjar Sugihan, karena RPH di Pegirikan akan dijadikan perluasan pengembangan  sebagai sentra wisata religi Sunan Ampel.

"Tahap awal pembangunan RPH Banjar Sugihan untuk kandang babi, atau khusus pemotongan hewan babi," jelas Iman Krestian.

Ia menerangkan, luas lahan RPH Banjar Sugihan 1,5 hektar meliputi, kandang dan pemotongan ternak babi. 

"Ditargetkan tiga bulan lagi selesai RPH khusus babi di Banjar Sugihan, sekarang ini misinya secepatnya memindahkan RPH Ampel. Jadi RPH Ampel secepat mungkin di non aktifkan, kan untuk konsep wisata religi, salah satu gangguan kan bau dari RPH. Misi dari pak wali itu harus pindah lokasi ke Banjar Sugihan," papar Iman Krestian.

Dirinya kembali menjelaskan, awalnya relokasi RPH Pegirikan ke Banjar Sugihan juga untuk hewan sapi. Namun, terang Iman, karena ada peraturan baru dari Kementrian Pertanian RI, dimana untuk mendapatkan sertifikat halal pemotongan hewan sapi harus berada di radius 5 km dari pemotongan hewan babi. 

"Jadi tidak bisa satu RPH untuk pemotongan sapi dan babi," ujarnya.

Iman Krestian kembali mengatakan, posisi pembangunan RPH Banjar Sugihan khusus babi konstruksi bangunan sudah selesai, tinggal pemasangan alat-alat potong babi. 

"Untuk seluruh peralatan dan mesin potong semuanya di handle PD RPH, kita cuma bangun saja,"pungkasnya. (red)

Teks foto : Lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) Banjar Sugihan dalam tahap finishing dan siap dioperasikan. 



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...