Skip to main content

Ini Rencana Diskopdag Untuk Seluruh PKL Dikawasan Masjid Al-Akbar Surabaya

Mediabidik.Com - Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag) kota Surabaya akan melakukan penataan kembali seluruh PKL di kawasan Masjid Al-Akbar Surabaya dan merubah tempat tersebut sebagai wisata religi serta akan membebaskan seluruh iuran bagi seluruh PKL. 

Dewi Soeryawati Plt Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag) kota Surabaya mengatakan, terkait penataan PKL di Masjid Al-Akbar, kita menata PKL disana agar tertib dan rapi. Disana juga ada paguyuban-paguyuban kita konfirmasi selama ini paguyuban yang ada di PRJ (Pasar Rakyat Jambangan) ternyata ada empat kelompok, karena selama ini paguyuban menarik iuran. 

"Padahal arahnya iuran nya mau dibebaskan, baik itu air, listrik dan kebersihan dan semuanya kita mau bebaskan dan ditanggung oleh pemerintah kota. Terus nanti ada penataan disitu, pengelolaan nya dan kita branding, tapi kemarin jadi jelas ya mungkin masalah perut, jadi mereka merasa. "ujar Dewi, Rabu (17/5/23). 

Ke khawatiran mereka adalah, tambah Dewi, terus aku engkok yaopo (aku nanti gimana) itukan sebenarnya sudah kita ajak bicara, paguyuban itu wonge piro seh (orangnya berapa) nanti kan akan kita bicarakan nanti akan kita masukan dan kita hitung. Nanti kan ada pelatihannya. 

"Supaya kita menata disitu lebih cepat, bisa dipakai untuk wisata religi terus ada PKL nya kan bagus, jadi dibanding sama CSR. Kalau gelem nurut saja untuk dia juga, nanti penghasilan nya mereka ngak mungkin lepas, biar mereka dapat penghasilannya gimana. Tapi memang harus sabar, kita sebagai pemerintah harus sabar untuk menjelasin ke mereka. "paparnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dulu kan memang belum diserahkan ke Dinkopdag, kan barusan. Sampai ada yang ngomong kenapa kok baru sekarang? kan baru sekarang pemerintah dengar ada punggutan itu sebenarnya ngak benar.  Sebenarnya kemarin sudah kita ajak sosialisasi dengan kejaksaan, kepolisian menjelaskan. 

"Ketika itu aset pemerintah sikapnya itu seperti apa, ketika melakukan punggutan disitu sangsinya apa dan mereka dengar semuanya, dan kepolisian pun juga sepakat ketika nanti pemerintah kota memberikan solusinya seperti apa. Kita disuruh sabar, makanya di dewan kemarin kita jelaskan soal penataan ini, pastikan ada kontroversi itukan pasti ada." pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...