Skip to main content

Inspektorat : Ada 6 Orang ASN Terlibat Pungli Tahun Ini

Mediabidik.Com - Masih saja ada oknum ASN atau PNS dilingkungan pemkot Surabaya yang melakukan pelanggaran hukum dan terlibat punggutan liar (Pungli) dengan menjanjikan pekerjaan kepada masyarakat demi kepentingan pribadi. 

Rahmad Basari Kepala Inspektorat kota Surabaya mengatakan, kalau terkait dengan pungli (punggutan liar), kita lihat permasalahannya apakah itu pidana umum atau pidana korupsi itukan ranah hukum yang bisa menilai. Tapi kalau melibatkan ASN, ASN itu adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja apabila terbukti dan akan diberhentikan. 

"Kalau itu masuk dalam kategori korupsi ada pidana korupsi nya akan diberhentikan dengan tidak hormat, tetapi kalau itu masuk dalam kategori pidana umum, kita melihat pasal ancamannya berapa yang dikenakan kalau diatas 2 tahun akan diberhentikan dengan hormat, itu pasal ancamannya bukan putusannya. "terang Basari kepada media ini, Kamis (25/5/23). 

"Tetapi, kalau masuk dalam kategori tindak pidana korupsi diberhentikan dengan tidak hormat." tegas Basari. 

Perihal ASN dilingkungan pemkot Surabaya yang terlibat dalam pungli, Kepala Inspektorat kota Surabaya ini menjelaskan, jadi, ditahun 2023 ini, indikasi yang sedang berproses saat ini terkait ASN yang terlibat punggutan-punggutan seperti itu ada 6 orang. 4 orang masuk pelanggaran berat dan 2 sedang. 

"Saat ini sedang finalisasi, masuk pelanggaran berat, bisa diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Sudah cukup bukti dan tinggal tahapan proses administrasi yang harus dilalui. Sangsi berat." jelas Basari. 

Masih kata Basari, untuk tahun 2022 ada yang diberhentikan dengan hormat, itu kasus pungli, kemudian ada yang turun pangkat. "Jadi ditahun 2022 ada dua orang, satu diberhentikan dengan hormat dan satu turun jabatan (non job). "tegasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, kalau punggutan terkait pelayanan tidak ada, kalau menjanjikan soal pekerjaan nambah dua orang. Saat ditanya soal sangsi, dia menegaskan, kalau terbukti ya berat lah sangsinya. 

"Kalau soal bukti sudah cukup bukti, tapi sekarang masih dalam proses, ada yang kelurahan dan juga ada dari OPD, jadi tahun ini ada 6 orang ASN yang terlibat punggutan menjanjikan soal pekerjaan." pungkasnya. 

Perlu diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewanti-wanti jajarannya untuk menghindari perbuatan melanggar hukum seperti melakukan tindakan pungutan liar (Pungli). Terlebih, jika pungli tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan wali kota atau pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemkot Surabaya. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Graha Sawunggaling, Jalan Jimerto Surabaya, Rabu (24/5/2023). (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...