Skip to main content

Sempat Tertunda Masalah Teknis, Dishub Optimis Bulan Ini Feeder Beroperasi

Mediabidik.Com - Meski sempat tertunda pengoperasian karena urusan teknis, kini Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya terus menggeber persiapan pengoperasian feeder, agar segera beroperasi. 

Kasi Angkutan Jalan dan Penumpang Dishub Surabaya, Ali Mustofa mengatakan saat ini persiapan pengoperasian feeder tinggal tandatangan kontrak untuk crew feeder yang mencapai 300 orang. Tak hanya itu pemasangan rambu di beberapa titik maupun sarana prasarana saat ini sudah mencapai 80 persen. "Ya kita optimis di Februari ini bisa rampung semua dan beroperasi (feeder). Kalaupun nanti molor ya di awal Maret. Tapi kami usahakan Februari ini,"kata Ali, Selasa (21/2/2023).

Persiapan lainnya seperti aplikasi, kerja sama dengan bank untuk sistem pembayaran menurutnya sudah dilakukan. Bahkan training crew tuntas dilakukan. Terkait dengan tarif feeder, Ali mengaku saat ini masih digodok di dalam Perwali. "Kita usulkan Rp 5 ribu tarifnya. Namun saat ini Perwali nya masih dibahas,"ujarnya.

Pihaknya juga tak memungkiri jika feeder telah dinantikan oleh jutaan warga Surabaya yang ingin memanfaatkan moda transportasi massal di Surabaya dengan biaya terjangkau dan terintegrasi dengan transportasi lainnya. "Kalau gak ada kendala, kita sudah lakukan percepatan pengoperasian. Jadi mohon waktu. Kami upayakan secepatnya segera beroperasi,"tegas Ali.

Di tahap ini Dishub akan mengoperasikan 52 unit feeder, dengan memilih 5 rute untuk dilalui feeder, meski demikian pihaknya tidak mau membeberkan rute yang akan dilalui feeder. Agar menjadi surprise warga Kota Pahlawan. "Ya yang jelas kita menyediakan beberapa koridor di Surabaya Barat, Surabaya Timur, agak ke Surabaya Utara dan koridor yang sedikit ke Selatan. Kita upayakan mengcover beberapa wilayah di Surabaya terlayani dulu, sembari menambah rute lainnya,"ungkapnya.

Sementara itu crew feeder menurut Ali diprioritaskan kepada pemilik Lyn, setelah itu ditahap selanjutnya baru diberikan kepada sopir Lyn yang terdampak. "Jika masih ada kouta nanti kita akan berikan ke sopir angkot yang terdampak," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...