Skip to main content

Atasi Banjir di Raya Sememi DSDABM Bangun DAM di Bukit Palma

Mediabidik.Com - Untuk mengatasi banjir di TPU Babat Jerawat jalan raya Sememi kecamatan Benowo Surabaya. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSABM) kota Surabaya membuat cekikan (DAM) di daerah Sendang Bulu dan Bukit Palma fungsinya untuk menghambat aliran air agar tidak langsung turun ke bawah (Babat Jerawat-Sememi). 

Eko Juli Prasetyo Kabid Pematusan DSDABM Kota Surabaya mengatakan, di Sememi ada alokasi anggaran, tapi nilainya itu dari kebutuhan total Rp 250 miliar tapi masih teralokasi Rp 30 miliar. 

Kalau di Babat Jerawat itu kalau ditelusuri dari saluran Babat Jerawat yang hulunya ada di Gresik, lewat Citra land Bukit Palma, untuk mengatasi banjir di situ, solusinya kemarin dihulu kita buat cekikan (DAM) untuk menghambat agar air tidak langsung turun ke bawah. 

"Ada di daerah Sendang Bulu dan Bukit Palma, fungsinya untuk mengurangi debit air yang turun ke bawah." ujar Eko, kepada media ini, Jum'at (10/2/2023). 

Eko menambahkan, DAM itu hanya untuk menghambat laju aliran air, korelasinya bukan untuk luasan atau berapa kibik. Korelasinya hanya untuk menghambat aliran air untuk turun ke bawah. 

"Babat Jerawat itu hilirnya dan muaranya kalau ke timur kali Kandangan, ke barat saluran Romo Kalisari yang ada di Gelora Bung Tomo (GBT)." terang Eko. 

Lebih lanjut Eko menjelaskan, untuk kekurangan panjang box culvert diversi Sememi  sekitar 2 kilo meter. Dan untuk anggarannya sekitar Rp 250 miliar dan untuk kemampuan anggaran APBD sekitar Rp 30 miliar, korelasinya sekitar 300 meter. 

"Untuk alokasinya tahun ini, tapi kami akan detailkan dan susun lagi dengan tim, kalau itu benar-benar urgent untuk dilaksanakan ya kita lakukan."jelas Eko. 

Kalau skenario awalnya untuk lanjutan diversi Rp 250 miliar, kita minta bantuan dari pusat surat sudah kita kirim kan, tapi belum ada tindak lanjut, belum ada respon dari pusat. "Pengajuannya tahun kemarin 2022, belum ada respon sampai sekarang. " ungkap Eko. 

"DED nya (Perencanaan) sudah siap, tunggu proses dilaunching kapan, nanti kita bahas lagi terkait pemanfaatan kedepannya. Kalau benar-benar urgent bermanfaat nanti segera kita laksanakan. "pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...