Skip to main content

Black list 13 Pengembang, Tahun Ini DPRKPP Targetkan 40 Perumahan Serahkan PSU

Mediabidik.Com - Sanksi pembekuan perijinan (black list) yang dilakukan pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) kota Surabaya kepada para pengembang (developer) perumahan yang belum menyerahkan prasarana sarana utilitas (PSU) akhirnya membuahkan hasil. 

Dari total 244 pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada pemkot Surabaya, saat ini tinggal 73 pengembang, tindakan tersebut dilakukan setelah DPR KPP berkerjasama dengan KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Berdasarkan data yang didapat media ini, saat ini dari 73 pengembang yang belum menyerahkan PSU, per bulan Februari ini ada 13 pengembang yang mendapat sanksi pembekuan perijinannya. Dan tahun 2023 ini DPRKPP targetkan 40 perumahan menyerahkan PSU dari 73 pengembang yang mokong. 

Farhan Sanjaya Kabid Pengadaan tanah dan penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas DPRKPP kota Surabaya mengatakan, dari total 244 pengembang, sudah ada 161 pengembang sudah menyerahkan PSU, tinggal 73 yang belum. Dari 73 pengembang itu tidak semuanya bermasalah, ada yang belum bangun karena masih baru, ada yang sertifikat nya mati, karena kalau penyerahan sertifikat harus hidup dan kita minta sertifikat terpisah dengan fasum. 

"Dan ini kadang-kadang jadi satu, jadi kita minta dipisah dulu dan ini yang perlu proses."ujar Farhan, Rabu (22/2/2023). 

Terkait pengembang yang mendapat sanksi, Farhan menerangkan, sebenarnya bukan hanya 2 yang kena sanksi tapi lebih. Perbulan Februari ini sudah ada 13 pengembang yang mendapat sanksi pembekuan perijinannya. "Sebelumnya ada 19 pengembang, 6 pengembang sudah menyerahkan PSU dan masih dalam proses penyerahan."terang Farhan. 

Mantan Kabid Perencanaan dan Pengawasan DBMP yang sekarang berganti DSDABM mengatakan, kita ditarget sama KPK dari 73 pengembang yang belum menyerahkan PSU tahun 2024 harus selesai. "Jadi kami coba tahun ini, kita target 40 pengembang, tahun depan 33, kita coba semaksimal mungkin dengan kondisi seperti ini. Permasalahan itu tidak hanya di kami, tapi teknisnya juga seperti apa. Dan nanti kita laporkan progresnya ke KPK, setiap bulan kita laporan ke KPK." urai Farhan. 

Saat ini, tambah Farhan kendala paling sulit adalah sertifikat, karena sertifikat, kan posisinya hubungannya dengan BPN. BPN kan instansi vertikal dan mereka mempunyai SOP tersendiri kan tidak sembarangan ngeluarkan sertifikat. Kalau menurut aturan sesuai Perda 7/2010 dan Perwali 14/2016 yang baru ada berita acara administrasi dan kelengkapan harus kita periksa. 

"Yang jadi masalah kan pengembang-prngembang yang lama tahun 2010, apalagi kehantam covid-19 kemarin. Sementara kita lakukan tindakan persuasif kan tidak mungkin langsung dihantam, kan pendekatan dulu, kalau sudah mentok pembekuan perijinan (black list). Karena kemarin waktu kita rapat dengan KPK diseluruh Jawa Timur, Surabaya progresnya paling bagus diantara kota lainnya."pungkasnya.

Tindakan tegas dengan pemberian sanksi pembekuan perijinan tersebut mendapat apresiasi positif dari Sekretaris Pansus Raperda Penyerahan PSU, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am 

Ia mengatakan, sebanyak 73 pengembang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Kendati begitu, pemkot memberi pemilahan, juga diskresi khusus kepada pengembang, terkait dengan upaya hukum. 

Misalnya, fasum yang diserahkan pengembang. Rupanya telah dibangun Masjid dan berbentuk yayasan. "Nah, ini regulasi hukumnya kita kaji." ujar Abdul Ghoni. 

Belum lagi, tambah Sekretaris Fraksi PDI-P ini, PSU tersebut, juga disewakan untuk kepentingan tertentu. Maka, tegas dia, perlu pemahaman hukum secara komprehensif. "Karena ini berkaitan dengan tata kota," tambahnya. 

Sementara, untuk fasum fasos, yang dulunya lahan kosong, atau serapan air. Kemudian, digunakan sebagai pemukiman dan menimbulkan banjir. Menurut anggota Komisi C tersebut, juga harus ada aturannya. "Maka harus kita atur dalam raperda ini," demikian beber Abdul Ghoni. (red)

Teks foto : 13 daftar nama pengembang yang terkena sanksi black list. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...