Skip to main content

Sidang Paripurna, Dewan Sarankan Pemkot Bentuk Badan Pelestarian Cagar Budaya


Mediabidik.com
- Bersama Pemkot, DPRD Surabaya tengah membahas Raperda tentang Cagar Budaya, yang merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya. Yaitu Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.

Pembahasan diawali dengan Rapat Paripurna di DPRD Kota Surabaya, yang dihadiri sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya, serta Wakil Wali Kota Surabaya, pada Kamis (02/12/2021). 

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thoni mengatakan, penyempurnaan Perda Cagar Budaya ini penting dilakukan, untuk menyesuaikan dengan UU Cagar Budaya nomor 10 tahun 2011.

"Perda Cagar Budaya nomor 5 tahun 2005 sudah tidak up to date, karena hanya mengatur soal pelestarian bangunan cagar budaya. Padahal saat ini juga dibutuhkan revitalisasi bangunan cagar budaya" jelasnya usai rapat paripurna.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, ada 10 point penting objek pemajuan kebudayaan dari UU Cagar Budaya, yang bakal diadopsi ke Raperda Cagar Budaya. 

"Saya mengusulkan ditambah 2 point lagi, yaitu nilai kejuangan dan kepahlawanan. Ini perlu diperkuat,  sehingga karakter Surabaya sebagai Kota Pahlawan, akan nampak dan membuat beda dengan kota lainnya," ungkapnya.

Selain itu, perlu juga di bentuk badan yang bertanggung jawab terhadap keberadaan cagar budaya. "Badan ini diberikan kewenangan penuh terhadap bagaimana melestarikan dan merevitalisasi bangunan cagar budaya. Dan di back up oleh anggaran. Karena selama ini kajian yang dilakukan oleh Tim Cagar Budaya hanya sebatas kajian tidak ada tindak lanjutnya," jelas Thoni.

Thoni mengaku cemburu dengan Semarang dan Jakarta, yang mempunyai Badan Pengelola Kota Tua. "Kita lihat di Jakarta dan Semarang, kota tua yang dulunya terabaikan sekarang menjadi menjadi tujuan dan menarik perhatian para wisatawan," ujarnya.

Padahal menurut Thoni Kota Surabaya tidak kalah dengan 2 kota tersebut. "Kita lihat kawasan kota tua di sekitar Jembatan Merah. Kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Namun hanya sekedar penetapan tapi tidak direvitalisasi. Dengan adanya badan penggeloaan cagar budaya diharapkan bisa melakukan lebih dari itu" pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...