Skip to main content

Dewan Minta Pengembangan Wisata Romokalisari Harus Terintegrasi Dengan Transportasi Air

Mediabidik.com – Pemkot Surabaya terus mengembangkan wisata pesisir Romokalisari, dengan tujuan meningkatkan ekonomi pesisir di Surabaya Barat ini. Pengembangan wisata pesisir di Romokalisari ini memang masuk dalam APBD Kota Surabaya Tahun 2021.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati menilai, pengembangan wisata pesisir Romokalisari baru dikerjakan oleh Dinas Pariwisata dan DKPP Kota Surabaya, tapi belum masuk dalam Renstra nya Dishub Surabaya dalam transportasi air.

"Mestinya ketika Pemkot Surabaya mengembangkan wisata air, harus ter-integralistik dengan transportasi air, jadi konek antara transportasi air yang dikembangkan Dishub dengan wisata air Romokalisari. Kemudian juga konek dengan DKPP dalam pemberdayaan nelayan dan petani di sekitarnya." ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (23/12/21).

Ia menjelaskan, selama ini kami melihat Pemkot Surabaya baru sebatas pemberdayaan nelayannya saja dalam pengembangan wisata pesisir Romokalisari, kemudian pemberdayaan petani, dan wisata nya saja, melainkan belum terintegrasi dengan transportasi air.

"Diharapkan ketika sudah terintegrasi dengan transportasi air dan masuk Renstra nya Dishub, maka pengembangan wisata pesisir lebih kuat lagi. Secara general intinya Pemkot Surabaya jangan hanya mengembangkan transportasi darat saja, tapi juga transportasi air." tegas politisi PKS Surabaya ini.

Lebih lanjut Aning Rahmawati mengatakan, sebenarnya jika melihat Renstranya Dishub, pengembangan wisata air  bukan saja di Romokalisari tapi juga di Kalimas. Yang di Kalimas ini pun masih dalam bentuk kajian, jadi bisa masuk Rentra Dishub di tahun 2022.

Harapan kami, tambah Aning, wisata air harus ter-integralistik dengan transportasi air, hanya harus dimasukkan dalam Renstra nya Dishub sehingga membuka peluang sebagai alternatif transportasi bagi masyarakat sekitar pesisir. 

Disisi lain, jelas Aning Rahmawati, infrastruktur pembangunan disekitar Romokalisari sampai detik ini belum ada pengembangan dari Pemkot Surabaya. Pemkot hanya fokus pada pemberdayaan nelayan saja.

"Jadi saya belum melihat pengembangan infrastruktur pembangunan di Romokalisari, baik yang masuk dalam APBD 2022, bahkan dalam Perubahan APBD 2021 kemarin, itu belum ada."tuturnya.

Dirinya kembali menambahkan, jika Pemkot Surabaya mau mengembangkan wisata pesisir seyogyanya belajar dari pembangunan proyek Jembatan Suroboyo di Kenjeran. Dimana sejak proyek Jembatan Suroboyo diresmikan besara-besaran, tapi sampai sekarang masih ditutup tidak boleh dibuka untuk publik.

"Nah jangan sampai di Romokalisari juga bernasib seperti Jembatan Suroboyo, dibangun objek wisata tapi tidak dibuka untuk umum."pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...